Tribunners / Citizen Journalism
Iran Vs Amerika Memanas
Bayang-bayang Hukum di Atas Langit Timur Tengah
Dalam konteks AS–Iran–Israel, klaim tindakan militer dilakukan demi mencegah ancaman atau melindungi orang sering kali tidak sejalan dengan fakta
Ringkasan Berita:
Oleh: Prof. Raymond Tjandrawinata. Dosen dan Peneliti Profesor Unika Atmajaya, Full Member Sigma Xi, The Scientific Research Honor Society, Resipien Habibie Award dan WIPO Award, Kandidat Doktor Hukum di Universitas Pelita Harapan
TRIBUNNERS - Kadang yang paling mengganggu dalam sebuah konflik bukanlah suara ledakan, tetapi sunyi setelahnya—ketika kita duduk di meja kerja, membaca laporan-laporan resmi, dan menyadari betapa jauhnya bahasa hukum dari tubuh-tubuh yang tergeletak di lapangan.
Sebagai seorang pengamat kejadian, saya sering merasa berada di ruang yang aneh. Di satu sisi, saya diajarkan untuk percaya pada tatanan normatif, pada Piagam PBB, pada asas-asas jus ad bellum dan jus in bello; di sisi lain, setiap kali rudal ditembakkan tanpa mandat, setiap kali kota diserang atas nama keamanan, teks-teks itu terasa seperti gema yang makin pelan di tengah dunia yang semakin bising.
Baca juga: Dubes Iran Cerita Warganya Tak Bisa Rayakan Idul Fitri Imbas Peperangan yang Belum Reda
Konflik antara AS, Iran, dan Israel adalah salah satu cermin paling tajam dari ketegangan ini—antara hukum yang dijanjikan dan kekuasaan yang dijalankan.
Namun di sinilah paradoksnya. Kita hidup dalam tatanan internasional yang, setidaknya di atas kertas, melarang penggunaan kekuatan, kecuali dalam dua kondisi yang sangat sempit, yaitu mandat Dewan Keamanan PBB atau pembelaan diri yang sah. Namun, serangan lintas batas, operasi militer “terbatas”, dan aksi-aksi “pencegahan” terus terjadi tanpa otorisasi kolektif.
Di satu sisi, negara-negara besar mengaku menjunjung tinggi Piagam PBB; di sisi lain, mereka menafsirkan pasal-pasalnya dengan kelenturan yang hanya mungkin dimiliki oleh mereka yang tahu bahwa tidak ada yang benar-benar bisa menghentikan mereka.
Serangan AS dan Israel terhadap Iran, yang dilakukan tanpa mandat Dewan Keamanan, ditempatkan dalam bingkai “keamanan nasional” dan “pencegahan ancaman”, tetapi dari sudut pandang legal-etika, kita berhadapan dengan pelanggaran terhadap larangan penggunaan kekuatan dan kedaulatan negara. Ketika legalitas runtuh, legitimasi moral ikut retak—kecuali jika ada alasan kemanusiaan yang benar-benar kuat, jelas, dan dapat diuji secara jujur. Dan di sinilah retorika sering berpisah dari realitas.
Masalahnya tidak sesederhana yang terlihat. Just War Theory—yang sering didiskusikan di ruang kuliah sebagai kerangka etika klasik—menuntut lebih dari sekadar “alasan yang tampak masuk akal”. Ia berbicara tentang otoritas yang sah, niat yang benar, upaya terakhir, dan peluang keberhasilan yang wajar.
Dalam banyak analisis, intervensi militer terhadap Iran gagal memenuhi beberapa kriteria ini sekaligus: tidak ada mandat PBB, diplomasi belum benar-benar buntu, indikasi tujuan perubahan rezim tidak bisa diabaikan, dan tidak ada jaminan bahwa situasi pasca-serangan akan lebih adil atau lebih aman. Just cause saja tidak cukup; tanpa right intention dan legitimate authority, klaim moral menjadi rapuh.
Baca juga: Warga AS Menjerit, Harga Solar Melejit Tembus Rp85 Ribu Gegara Perang Iran
Di ruang publik, nuansa ini sering hilang. Yang tersisa hanya narasi biner: “kita” yang bertindak demi keamanan dan “mereka” yang menjadi ancaman. Hukum, dalam bentuknya yang paling dangkal, direduksi menjadi alat pembenaran, bukan lagi cermin untuk menguji diri.
Barangkali kita melihat persoalan ini dari sudut yang keliru. Kita terlalu sering menempatkan konflik ini sebagai pertarungan antara negara-negara: AS versus Iran, Israel versus Iran, blok ini versus blok itu. Padahal, jika kita menggeser sudut pandang, yang tampak adalah pola yang lebih mengganggu: erosi bertahap terhadap norma-norma internasional yang seharusnya melindungi semua orang, terutama mereka yang tidak punya kekuasaan.
Persoalannya mungkin bukan sekadar “siapa yang memulai” atau “siapa yang lebih salah”, tetapi bagaimana setiap pelanggaran—baik oleh AS, Israel, maupun Iran—secara kolektif mengikis kepercayaan pada hukum internasional itu sendiri.
Ketika intervensi kemanusiaan diklaim secara unilateral, ketika serangan terhadap infrastruktur sipil dibenarkan dengan istilah “collateral damage”, ketika penahanan sewenang-wenang dan penyiksaan dianggap sebagai bagian dari “keamanan nasional”, kita sedang menyaksikan bukan hanya konflik antarnegara, tetapi juga konflik antara hukum sebagai ideal dan hukum sebagai instrumen kekuasaan.
Fenomena ini menjadi lebih jelas ketika kita melihat bagaimana retorika “intervensi kemanusiaan” bekerja. Di atas kertas, intervensi kemanusiaan adalah upaya terakhir untuk mencegah penderitaan massal, dilakukan secara kolektif, dengan tujuan utama melindungi warga sipil.
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Serangan-udara-Israel-ke-Teheran-Iran-21.jpg)