Tribunners / Citizen Journalism
BPOM 25 Tahun: Transformasi Pengawasan Obat-Makanan di Era Taruna Ikrar
BPOM berdiri sebagai lembaga pemerintah via Keppres/2001, lalu mandat pengawasannya ditegaskan melalui Perpres Nomor 80 Tahun 2017 tentang BPOM.
Oleh: Akbar Endra
(Staf Ahli Kepala Badan POM RI Bidang Media Sosial dan Komunikasi Publik)
TRIBUNNERS - Saat menjadi juri lomba foto bertema pengawasan obat dan makanan, saya menemukan sebuah gambar yang menempel di ingatan: seorang ibu menakar obat penurun panas untuk anaknya.
Di meja yang sama, ada plastik jajanan yang baru dibeli sepulang sekolah—warnanya cerah dan tampilannya menggoda. Tak lama kemudian, di rumah, saya menengok istri saya menatap wajahnya di cermin, mengoleskan krim yang dibeli dari toko daring karena disebut-sebut “cepat membuat glowing”.
Dalam hati saya berbisik, mereka tidak sedang membahas regulasi, tidak sedang mempercakapkan standar mutu, apalagi peraturan presiden. Mereka hanya menginginkan satu hal yang sederhana: sehat, aman, dan percaya bahwa apa yang mereka konsumsi tidak membawa bahaya.
Di ruang-ruang kecil itulah pekerjaan negara sesungguhnya diuji. Di situlah peran Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menjadi terasa, meski kerap tak disadari. BPOM lahir 25 tahun lalu dengan mandat yang sederhana namun krusial: memastikan obat dan makanan yang beredar aman bagi masyarakat.
Seperempat abad kemudian, tantangannya jauh lebih kompleks—bahkan lebih “sunyi”, tetapi dampaknya bisa lebih mematikan.
Produk kesehatan, tak lagi hanya diproduksi di pabrik besar dan dijual di apotek resmi. Ia kini hadir melalui layar ponsel: dipajang dengan foto meyakinkan, klaim berlapis testimoni, serta janji hasil instan.
Obat, suplemen, kosmetik, hingga pangan olahan beredar di marketplace digital, media sosial, bahkan lewat jejaring informal yang sulit dilacak. Di titik inilah usia 25 tahun BPOM menjadi momentum refleksi sekaligus transformasi: menegaskan bahwa pengawasan obat dan makanan bukan hanya urusan teknis regulasi, melainkan soal peradaban—tentang bagaimana negara melindungi tubuh warganya dari risiko yang tidak selalu terlihat.
Secara kelembagaan, BPOM berdiri sebagai lembaga pemerintah nonkementerian melalui Keppres Nomor 103 Tahun 2001, lalu mandat pengawasannya ditegaskan melalui Perpres Nomor 80 Tahun 2017 tentang BPOM.
Kini peran itu makin relevan karena sejalan dengan penguatan sistem kesehatan nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan—sebuah penegasan bahwa urusan obat dan makanan menyentuh langsung hak dasar warga negara.
Dalam fase pendewasaan institusi itu, di bawah kepemimpinan Prof. dr. Taruna Ikrar, M.Biomed, Ph.D., BPOM menegaskan pergeseran penting: dari lembaga pengawas yang kerap identik dengan penindakan, menuju institusi proteksi kesehatan publik yang adaptif, kolaboratif, dan berbasis sains.
Transformasi ini bukan perubahan kosmetik, melainkan respons strategis terhadap lanskap risiko kesehatan yang bergerak cepat, dengan budaya viral yang sering mendahului kehati-hatian.
Pengawasan obat dan makanan tidak lagi bisa mengandalkan pendekatan konvensional. Maraknya obat ilegal, kosmetik berbahaya, serta pangan olahan tanpa standar keamanan menunjukkan bahwa ancaman kesehatan publik bersifat sistemik.
Dampaknya tidak selalu instan, tetapi laten—merusak ginjal, hati, bahkan masa depan generasi mendatang. Karena itu, pengawasan obat dan makanan adalah bagian dari perlindungan sumber daya manusia. Ia bahkan dapat dipandang sebagai bentuk pertahanan non-militer negara: menjaga rakyat dari sesuatu yang dapat menghancurkan hidup tanpa ledakan dan tanpa suara.
Taruna Ikrar mendorong pendekatan itu ke dalam kerangka kebijakan BPOM. Penguatan pengawasan berbasis risiko, pemanfaatan teknologi digital, serta patroli siber menjadi bagian dari strategi baru. Di era perdagangan daring, pengawasan tak bisa menunggu laporan atau razia fisik semata. Negara harus hadir lebih cepat dari peredaran produk berbahaya itu sendiri.
Sumber: Tribunnews.com
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/akbar-endra-bpom-sljkd.jpg)