Tribunners / Citizen Journalism
Banjir di Sumatera
Menanti Taring Negara Menghentikan Perusak Lingkungan
Pencabutan izin 28 perusahaan dinilai lemah eksekusi, publik menagih komitmen nyata pemulihan ekologis.
Makmur Sianipar
Senior Fellow Research Institute for Ethical Business and Political Leadership Development (Rebuild)
Ketua Umum Perkumpulan Masyarakat Teolog Indonesia (PEMASTI)
Harapan besar publik terhadap ketegasan pemerintah dalam melakukan penegakan hukum lingkungan hidup kini menuai sorotan.
Keputusan mencabut izin puluhan korporasi nakal seharusnya menjadi sinyal kuat bahwa negara tidak lagi berkompromi dengan perusak alam.
Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa pengumuman tersebut masih menyisakan ruang gelap yang sangat meragukan bagi keadilan ekologis.
Hal ini mengacu pada pernyataan menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi (22/1/2026), bahwa perusahaan yang telah diumumkan ijinnya dicabut, tak jadi soal jika masih tetap beroperasi.
Publik terhenyak mendengar pernyataan Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, yang seolah mewajarkan operasional perusahaan meski izinnya telah dicabut.
Sikap tersebut secara implisit mengonfirmasi bahwa pencabutan izin administratif ternyata tidak serta-merta menghentikan seluruh aktivitas destruktif di kawasan hutan.
Kondisi paradoksal ini mengingatkan kita pada istilah "sudah tapi belum" yang sangat mencederai logika hukum dan juga kewibawaan negara.
Secara formal, status izin 28 perusahaan dinyatakan sudah dicabut, tetapi secara faktual mereka belum benar-benar menghentikan kegiatan operasionalnya.
Fenomena ini menunjukkan adanya kelemahan mendasar dalam mengeksekusi keputusan hukum yang seharusnya bersifat final, mengikat, dan juga tanpa kompromi.
Pemerintah tampak terjebak dalam ambiguitas yang justru memberikan ruang bagi korporasi untuk terus mengeksploitasi sumber daya alam secara ilegal.
Mempertanyakan Wibawa Penegak Hukum
Logika kebijakan yang setengah hati ini mencerminkan keraguan negara dalam menghadapi tekanan kepentingan pengusaha besar yang sangat berpengaruh. Jika sebuah izin usaha telah resmi dicabut, maka segala bentuk aktivitas di atas lahan tersebut wajib berhenti seketika.
Tanpa adanya tindakan paksa yang konkret di lapangan, pencabutan izin hanya akan menjadi macan kertas yang tidak menakutkan.
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Tanah-Longsor-di-Desa-Bongas-Pemalang_20260126_164010.jpg)