Jumat, 7 November 2025

Tribunners / Citizen Journalism

Realisme Politik dan Penegakan Hukum Pemilu

Keadilan pemilu butuh hukum responsif. Politik hukum harus bebas intervensi demi demokrasi yang substansial.

Editor: Glery Lazuardi
ISTIMEWA
BENNY SABDO - Keadilan pemilu tak cukup prosedural—hukum harus responsif, progresif, dan bebas dari intervensi politik. 

Benny Sabdo  

  • Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta
  • Anggota Asosiasi Studi Sosio-Legal Indonesia 
  • Pengajar Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Adhyaksa

Peran dan Kiprah Jabatan

  • Anggota Bawaslu DKI Jakarta, sebelumnya juga pernah menjadi Anggota Bawaslu Kota Jakarta Utara.
  • Divisi Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, bertugas memastikan tahapan pemilu berjalan sesuai regulasi dan menangani pelanggaran pemilu.

Aktivitas

Aktif dalam pengawasan partisipatif dan penegakan hukum pemilu melalui Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu)

TRIBUNNEWS.COM - Dalam upaya menuju negara demokratis, wajah hukum harus hadir sebagai kompas yang menavigasi keadilan.

Permasalahan mengenai konsepsi keadilan dalam periode transisi politik di Indonesia hingga saat ini masih dalam proses pencarian.

Sejak perubahan UUD NRI Tahun 1945 pada 1999-2022 di MPR, Indonesia telah bergerak meninggalkan sistem pemerintahan otoriter ke sistem demokrasi.

Dalam perspektif pemilu, setiap pelanggaran pemilu, sekecil apa pun, berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap kualitas demokrasi.

Dengan demikian, penting untuk mengkaji politik hukum pemilu, dalam konteks regulasi dan praktiknya, demi terwujudnya pemilu yang luber dan jurdil.      

Konsepsi politik hukum memiliki makna yang sangat mendalam. Substansi politik hukum pada dasarnya terletak pada empat poin penting.

Pertama, politik hukum merupakan kebijakan resmi negara yang akan menetapkan suatu peraturan hukum (ius constitutum).

Kedua, kebijakan tersebut bertalian dengan hukum yang dapat dioperasionalkan (ius operatum).

Ketiga, kebijakan itu berhubungan dengan hukum yang dicita-citakan (ius constituendum). Keempat, politik hukum bertujuan mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. 

Misalnya, penegakan hukum pidana pemilu ditangani oleh Gakkumdu.

Gakkumdu adalah pusat aktivitas penegakan hukum pidana pemilu yang terdiri atas unsur Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan.

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Halaman 1/3

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

asia sustainability impact consortium

Follow our mission at www.esgpositiveimpactconsortium.asia

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved