Kamis, 6 November 2025

Tribunners / Citizen Journalism

Kajian Yuridis Jual Beli BBM Solar Non Subsidi PT PPN dengan Para Konsumen Industri

Kontrak jual beli BBM non subsidi Pertamina disorot dalam kasus korupsi Rp285 T, 13 perusahaan lokal disebut tak manipulatif.

Editor: Glery Lazuardi
ISTIMEWA
HENDRA KARIANGA - Dokumen hukum jual beli BBM non subsidi antara Pertamina Patra Niaga dan konsumen industri jadi sorotan penyidikan korupsi. 

Dr. Hendra Karianga, S.H, M.H

  • Dosen Fakultas Hukum Universitas Halmahera Fakultas Hukum Universitas Khairun Ternate
  • Praktisi Hukum 

Riwayat Pendidikan

  • S1 Universitas Khairun 1984-1990
  • S2 Universitas Sam Ratulangi 2000-2003
  • S3 Universitas Hasanudin 2007-2010

TRIBUNNEWS.COM - Jual beli BBM solar/biosolar non subsidi antara PT.Pertamina Patra Niaga (PPN) Tbk dengan para konsumen industry, lazim terjadi dalam lapangan hukum bisnis apalagi di era ekonomi global, hukum ekonomi investasi memberikan keleluasan setiap transaksi bisnis sebagai bagian dari free market, sesuai UU No.39 Tahun 2009 jo Peraturan Pdmerintah No.41 Tahun 2021 yang telah diubah dengan PP No.25 Tahun 2025 tentang perdagangan bebas. 

Semua perusahan swasta nasional  bebas melakukan transaksi bisnis, tujun adalah  untuk meningkatkan iklim investasi yang sehat sekaligus mengenjot pertumbuhan ekonomi  Indonesia (pro growth). 

Semakin marak transaksi bisnis semakin  baik potret ekonomi, karena kebebasan pasar adalah suatu keniscayaan, tidak bisa dihindari dengan alasan apun di era transfomasi digital ekonomi dewasa ini.

PT. Pertamina Patra Niga berdasarkan UU No.19 Tahun 2003 yang diubah dengan UU No.16 Tahun 2025 tentang  Badan Usaha Milik Negara, adalah meruapakan badan usaha milik pemerintah yang mengelola usaha minyak bumi dan gas,  dalam transaksi jual beli dengan para konsumen industry terikat dan tunduk poada contract of work. 

Dalam prespektif hukum contract of work merupakan kesepakatan yang mengikat kedua belah pihak, aquo mengikat antara PT.Pertamina Patra Niaga dengan para konsumen Industri, dan berlaku sebagai hukum/undang-undang  yang mengikat para pihak, masing-masing tunduk dan terikat dengan isi perjanjian yang disepakti bersama  dalam suatu kontrak kerjasama jual beli aquo berlaku asas hukum pacta sunt sevanda, yang merupakan suatu prinsip hukum yang menekankan pada konsistensi masing-masing pihak dengan itikat baik melaksanakan isi perjanjan sebagai hukum dana atau  undang-undang yang mengikat.

Pacta sunt servanda, menjadi ratio legis lahirnya pasal 1338 BW yang menegaskan, setiap perjajian yang dibaut secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. 

Pacta sunt servanda telah menjadi instumen hukum bisnis yang menekankan pada   adanya kepastian hukum dan memberikan jaminan berusaha, dari setiap perjanjian bisnis termasuk contract of work  PT. Pertamina Patra Niaga dengan para konsumen Industri yang melakukan kerjasama pembelian dan pengangkuatan jual beli BBM solar non subsidi. 

Sebagai perusahan milik pemerintah PT.Pertamina Patra Niaga mewakili pemerintah dalam setiap transaksi bisnis lebih mengetahui aturan main internal (internal regulation) menyangkut harga dasar BBM solar non subsidi, mekanisme pengangkutan, serta resiko untung rugi yang tertuang dalam kontrak jual beli BBM solar non subsidi dengan para konsumen Indiustri.  

Konflik atau perselisihan hukum timbul, apabila ada pelanggaran atau ketidak taatan salah satu pihak dalam perjanjian aquo.  

Seluruh perhitungan untung rugi harus berdasarkan contract of work   yang telah disepakti bersama, jika hal tersebut menjadi sengketa maka penyelesaian harus berdasarkan instrumnen hukum keperdataan.

Semua konflik keperdataan tunduk pada lapangan hukum perdata, artinya penyelesaian diselesaikan menurut insrument hukum perdata dan menjadi kompetensi pengadilan perdata,  karena hakekat perjanjian adalalah kesepakatan yang mengikat kedua belah pihak  melahirkan hubungan hukum yang bersifat  privat.   

PT Pertamina dalam Pusaran Korupsi

Kejaksaan Agung RI pada tiga pekan lalu telah melimpahkan perkara korupsi pertamina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dakwam JPU menyebutkan ada fakta terjadi  jual beli yang bersifat manipulative jual beli solar dibawah harga pasar yang mengakibatkan kerugian negara Rp 285,18 Triliun,  dengan pelaku utama adalah Riza Chalid, dan para pelaku lain yang ada di Internal PT. Pertamina Patra Niaga, serta menyebutkan ada 13 (tiga) belas perusahan lokal dalam hal ini para konsumen industry, seperrti PT.Berau Coal, PT. Adaro Indonesia, PT. Merah Putih Potroleum, PT.Buma, PT. Pamapersada Nusantara, PT. Ganda Alam Makmur, PT. Indocement Tunggal Perkadsa, PT. Aneka Tambang, PT. Maritim Barito Perkasa, PT.Vale Indonesia, PT.Nusa Halmahera Mineral, PT.Indo Tambangraya, PT.Parinusa Eka Persada. 

Tindakan manipulatif dalam prespektif hukum mengandung arti  suatu tindakan mengendalikan  atau mempengarugi orang lain secara licik demi keuntungan diri sendiri, dilakukan dengan memutarbalikan fakta, berbohong utuk tindakan curang untuk mencapai tujuan tertentu.

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved