Tribunners / Citizen Journalism
Kajian Yuridis Jual Beli BBM Solar Non Subsidi PT PPN dengan Para Konsumen Industri
Kontrak jual beli BBM non subsidi Pertamina disorot dalam kasus korupsi Rp285 T, 13 perusahaan lokal disebut tak manipulatif.
Dr. Hendra Karianga, S.H, M.H
- Dosen Fakultas Hukum Universitas Halmahera Fakultas Hukum Universitas Khairun Ternate
- Praktisi Hukum
Riwayat Pendidikan
- S1 Universitas Khairun 1984-1990
- S2 Universitas Sam Ratulangi 2000-2003
- S3 Universitas Hasanudin 2007-2010
TRIBUNNEWS.COM - Jual beli BBM solar/biosolar non subsidi antara PT.Pertamina Patra Niaga (PPN) Tbk dengan para konsumen industry, lazim terjadi dalam lapangan hukum bisnis apalagi di era ekonomi global, hukum ekonomi investasi memberikan keleluasan setiap transaksi bisnis sebagai bagian dari free market, sesuai UU No.39 Tahun 2009 jo Peraturan Pdmerintah No.41 Tahun 2021 yang telah diubah dengan PP No.25 Tahun 2025 tentang perdagangan bebas.
Semua perusahan swasta nasional bebas melakukan transaksi bisnis, tujun adalah untuk meningkatkan iklim investasi yang sehat sekaligus mengenjot pertumbuhan ekonomi Indonesia (pro growth).
Semakin marak transaksi bisnis semakin baik potret ekonomi, karena kebebasan pasar adalah suatu keniscayaan, tidak bisa dihindari dengan alasan apun di era transfomasi digital ekonomi dewasa ini.
PT. Pertamina Patra Niga berdasarkan UU No.19 Tahun 2003 yang diubah dengan UU No.16 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara, adalah meruapakan badan usaha milik pemerintah yang mengelola usaha minyak bumi dan gas, dalam transaksi jual beli dengan para konsumen industry terikat dan tunduk poada contract of work.
Dalam prespektif hukum contract of work merupakan kesepakatan yang mengikat kedua belah pihak, aquo mengikat antara PT.Pertamina Patra Niaga dengan para konsumen Industri, dan berlaku sebagai hukum/undang-undang yang mengikat para pihak, masing-masing tunduk dan terikat dengan isi perjanjian yang disepakti bersama dalam suatu kontrak kerjasama jual beli aquo berlaku asas hukum pacta sunt sevanda, yang merupakan suatu prinsip hukum yang menekankan pada konsistensi masing-masing pihak dengan itikat baik melaksanakan isi perjanjan sebagai hukum dana atau undang-undang yang mengikat.
Pacta sunt servanda, menjadi ratio legis lahirnya pasal 1338 BW yang menegaskan, setiap perjajian yang dibaut secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Pacta sunt servanda telah menjadi instumen hukum bisnis yang menekankan pada adanya kepastian hukum dan memberikan jaminan berusaha, dari setiap perjanjian bisnis termasuk contract of work PT. Pertamina Patra Niaga dengan para konsumen Industri yang melakukan kerjasama pembelian dan pengangkuatan jual beli BBM solar non subsidi.
Sebagai perusahan milik pemerintah PT.Pertamina Patra Niaga mewakili pemerintah dalam setiap transaksi bisnis lebih mengetahui aturan main internal (internal regulation) menyangkut harga dasar BBM solar non subsidi, mekanisme pengangkutan, serta resiko untung rugi yang tertuang dalam kontrak jual beli BBM solar non subsidi dengan para konsumen Indiustri.
Konflik atau perselisihan hukum timbul, apabila ada pelanggaran atau ketidak taatan salah satu pihak dalam perjanjian aquo.
Seluruh perhitungan untung rugi harus berdasarkan contract of work yang telah disepakti bersama, jika hal tersebut menjadi sengketa maka penyelesaian harus berdasarkan instrumnen hukum keperdataan.
Semua konflik keperdataan tunduk pada lapangan hukum perdata, artinya penyelesaian diselesaikan menurut insrument hukum perdata dan menjadi kompetensi pengadilan perdata, karena hakekat perjanjian adalalah kesepakatan yang mengikat kedua belah pihak melahirkan hubungan hukum yang bersifat privat.
PT Pertamina dalam Pusaran Korupsi
Kejaksaan Agung RI pada tiga pekan lalu telah melimpahkan perkara korupsi pertamina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dakwam JPU menyebutkan ada fakta terjadi jual beli yang bersifat manipulative jual beli solar dibawah harga pasar yang mengakibatkan kerugian negara Rp 285,18 Triliun, dengan pelaku utama adalah Riza Chalid, dan para pelaku lain yang ada di Internal PT. Pertamina Patra Niaga, serta menyebutkan ada 13 (tiga) belas perusahan lokal dalam hal ini para konsumen industry, seperrti PT.Berau Coal, PT. Adaro Indonesia, PT. Merah Putih Potroleum, PT.Buma, PT. Pamapersada Nusantara, PT. Ganda Alam Makmur, PT. Indocement Tunggal Perkadsa, PT. Aneka Tambang, PT. Maritim Barito Perkasa, PT.Vale Indonesia, PT.Nusa Halmahera Mineral, PT.Indo Tambangraya, PT.Parinusa Eka Persada.
Tindakan manipulatif dalam prespektif hukum mengandung arti suatu tindakan mengendalikan atau mempengarugi orang lain secara licik demi keuntungan diri sendiri, dilakukan dengan memutarbalikan fakta, berbohong utuk tindakan curang untuk mencapai tujuan tertentu.
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
| Permintaan Nasional Masih Lesu, Industri Semen Optimalkan Pasar Ekspor |
|
|---|
| Mengintip Fasilitas Riset Bioetanol Garapan Toyota dan Perusahaan Besar Lainnya di Fukushima Jepang |
|
|---|
| Pertamina Tingkatkan Layanan SPBU Lewat Program Ini |
|
|---|
| Mesin 'Brebet' Usai Isi Pertalite, Pertamina Patra Niaga Siap Tindak Lanjuti Keluhan Konsumen |
|
|---|
| Harga BBM Pertamina per 1 November 2025: Pertalite Tetap Rp10.000 |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.