Jumat, 15 Agustus 2025

Blog Tribunners

TB Hasanuddin: Wakil Panglima TNI Tak Akan Timbulkan ‘Matahari Kembar’

TB Hasanuddin pastikan jabatan Wakil Panglima TNI tak geser Panglima. Jenderal Tandyo resmi isi posisi kosong 25 tahun terakhir.

Dokumentasi
TB HASANUDDIN - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menegaskan jabatan Wakil Panglima TNI yang diemban Jenderal Tandyo Budi Revita tak akan menimbulkan “matahari kembar” di pucuk pimpinan TNI. 

TRIBUNNEWS.COM - 

TB Hasanuddin 

TB Hasanuddin, atau lebih dikenal sebagai TB Hasanuddin, adalah seorang purnawirawan jenderal TNI Angkatan Darat dan politikus senior dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).

TB Hasanuddin adalah Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan. Komisi I DPR membidangi urusan pertahanan, luar negeri, komunikasi dan informatika, serta intelijen, sehingga sangat relevan dengan latar belakang militer TB Hasanuddin sebagai purnawirawan Mayor Jenderal TNI.

TB Hasanuddin dikenal sebagai figur yang tegas, nasionalis, dan vokal dalam isu-isu pertahanan dan keamanan. Ia juga aktif menyuarakan pandangan politiknya di parlemen dan media

TB Hasanuddin: Wakil Panglima TNI Tak Akan Timbulkan ‘Matahari Kembar’

Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin meyakini keberadaan jabatan Wakil Panglima TNI yang kini diemban oleh Jenderal Tandyo Budi Revita tak akan menimbulkan efek matahari kembar di jajaran pucuk pimpinan TNI.

Pasalnya menurut dia, tugas dan tanggung jawab Wakil Panglima hanyalah memberikan support atau bantuan kepada Panglima TNI.

Terlebih, TNI memiliki rentang kendali yang luas dalam menjaga pertahanan dan keamanan negara.

"Jadi tidak ada nanti disebut sebagai Matahari Kembar. Tidak ada. Dia bertanggung jawab kepada Panglima TNI. Memang banyak juga (yang menilai), wah ini saingan nanti menjadi calon Panglima TNI. Tidak," kata Hasanuddin kepada awak media di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (12/8/2025).

Dirinya juga memastikan, kekhawatiran soal posisi Wakil Panglima TNI akan menggeser Panglima TNI nantinya tidak akan terjadi.

Sebab kata dia, jabatan Panglima TNI bisa diemban apabila perwira tinggi aktif tersebut sudah pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan pada salah satu matra.

"Panglima TNI itu dipilih, diajukan ke DPR berdasarkan syarat-syarat. Satu, masih aktif. Perwira aktif, perwira tinggi aktif. Yang pernah atau sedang menjadi Kepala Staf baik Angkatan Darat, Laut maupun Udara," kata legislator dari Fraksi PDIP tersebut.

"Wakil Panglima, walaupun (Jenderal) berbintang 4, belum pernah menjadi Kepala Staf. Jadi tidak bisa menjadi Panglima TNI," lanjutnya.

Saat disinggung soal urgensi ditetapkannya jabatan Wakil Panglima TNI oleh Presiden RI Prabowo Subianto, Hasanuddin justru menyambut baik.

Halaman
123

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan