Komdigi Wajibkan Platform Digital Verifikasi Usia Pemakai, Ini Landasan Aturannya
Kementerian Komunikasi dan Digital mewajibkan verifikasi usia di platform digital mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025.
Penulis:
Dennis Destryawan
Editor:
Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mewajibkan verifikasi usia di platform digital mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP TUNAS.
Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kemkomdigi, Fifi Aleyda Yahya mengatakan, aturan tersebut bukan sekadar regulasi, namun menjadi fondasi kebijakan nasional untuk menjamin keamanan anak di ruang digital.
"Kami mendorong platform digital menyediakan fitur keamanan yang mudah digunakan, termasuk sistem klasifikasi usia dan kontrol orang tua. Ini bukan sekadar fitur tambahan, tapi instrumen utama perlindungan anak,” ujar Fifi di Jakarta, dikutip Rabu (6/8/2025).
Melalui PP TUNAS, pemerintah mewajibkan setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) menyediakan fitur parental control yang efektif, menetapkan privasi tinggi secara default untuk akun anak, serta melarang pelacakan lokasi maupun profiling data anak untuk tujuan komersial.
Fifi juga mengapresiasi langkah platform digital seperti Netflix yang telah proaktif dalam menyediakan fitur keamanan anak.
“Fitur seperti parental control dan klasifikasi usia memberi orang tua kendali lebih besar, sekaligus menghadirkan ketenangan bahwa anak-anak menjelajahi ruang digital yang aman,” tuturnya.
Penerbitan PP TUNAS, kata dia, hadir di tengah meningkatnya ancaman digital terhadap anak-anak Indonesia. Berdasarkan data National Center for Missing & Exploited Children (NCMEC), Indonesia menempati peringkat keempat dunia dalam kasus pornografi anak.
Sementara itu, data UNICEF menyebutkan bahwa 89 persen anak-anak Indonesia mengakses internet rata-rata selama 5,4 jam per hari. Mirisnya, hampir separuh dari mereka terpapar konten seksual.
“Dari akhir 2024 hingga pertengahan 2025, Kemkomdigi telah menangani lebih dari 1,7 juta konten perjudian online dan hampir 500 ribu konten pornografi,” ungkap Fifi.
Baca juga: Kementerian Ekonomi Kreatif Ajak Musisi Lokal Pasarkan Karya di Platform Digital Lewat Musicpreneur
Pemerintah mengedepankan pendekatan tiga pilar dalam melindungi anak, yakni regulasi, edukasi, dan kolaborasi. Komdigi, kata Fifi, hadir bukan hanya sebagai regulator, tetapi juga sebagai penggerak ekosistem digital yang aman dan inklusif, terutama bagi generasi muda.
Baca juga: 3 Hal Penting yang Wajib Dilakukan Cegah Penipuan Virtual Account, Pentingnya Verifikasi
“Anak-anak kita tumbuh di dunia di mana layar bisa menjadi guru, sahabat, sekaligus ruang bermain mereka. Maka, platform seperti Netflix bukan hanya hiburan, tapi juga pintu menuju literasi, budaya, dan interaksi global,” pungkasnya.
All of Us Are Dead Season 2 Segera Produksi, Ini Daftar Pemain Lama dan Barunya |
![]() |
---|
DPR Minta Transfer Data Pribadi ke AS Harus Sesuai UU Perlindungan Data Pribadi |
![]() |
---|
Film A Normal Woman Tayang Hari Ini di Netflix, Ini Kata Para Pemeran dan Kreator |
![]() |
---|
Komdigi: Data Pribadi WNI Ditransfer ke AS, Tapi Tidak Dilakukan Sembarangan |
![]() |
---|
Terdakwa Judol Kominfo Adhi Kismanto Peluk Istri Kedua Usai Dituntut 8 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.