Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys
Reza Gladys Harap Oky Pratama dan Doktif Diproses Hukum seperti Nikita Mirzani
Ada empat nama yang dilaporkan Reza Gladys. Selain Nikita Mirzani dan Mail, Gladys juga melaporkan doktif dan Oky Pratama.
Ringkasan Berita:
- Hanya Nikita Mirzani dan Mail sang asisten diproses hukum hingga vonis
- Oky Pratama dan Doktif turut dilaporkan Reza Gladys, disebut punya peran dalam dugaan pemerasan
- Kuasa hukum Reza Gladys akan melakukan upaya hukum
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Vonis bersalah terhadap Nikita Mirzani atas kasus tindak pidana pemerasan rupanya belum menutup seluruh rangkaian perkara hukum yang melibatkan Reza Gladys.
Kuasa hukum Reza Gladys, Julianus Sembiring, kini mempertanyakan alasan dua nama lain yang turut dilaporkan, yakni dokter Oky Pratama dan Samira alias Doktif, tidak ikut diproses sebagai terdakwa.
Julianus mengisyaratkan kasus ini masih berpotensi berlanjut dengan fokus pada peran kedua dokter tersebut, yang dinilai memiliki andil penting dalam peristiwa yang merugikan kliennya.
"Ini menjadi pertanyaan kami sampai dengan sekarang," kata Julianus saat wawancara ekslusif dengan Tribunnews, Senin (3/11/2025).
Baca juga: Pihak Reza Gladys Pertanyakan Gugurnya Dakwaan TPPU dalam Vonis Nikita Mirzani
Pasalnya dari empat orang yang dilaporkan, hanya Nikita Mirzani dan asistennya, Mail, yang perkaranya sampai ke pengadilan.
Ia menjelaskan dalam laporan awal yang dibuat oleh kliennya, keempat nama tersebut dilaporkan bersamaan karena diduga memiliki keterlibatan dalam kasus tersebut.
"Ya, dalam pengaduan Desember 2024... yang diadukan... itu terdakwa Nikita Mirzani, kemudian terdakwa Mail, saksi Oky Pratama, dan saksi Samira," jelasnya.
Julianus menuturkan, pihaknya telah berupaya untuk mendapatkan kejelasan dari penyidik mengenai status hukum dr. Oky dan Doktif, namun belum memperoleh jawaban yang memuaskan.
"Kami melakukan upaya keberatan ya kepada Bareskrim, Mabes Polri, kami meminta agar dilaksanakannya gelar perkara khusus. Tapi kan enggak ada jawaban," ungkapnya.
Dalam keterangannya, Julianus juga memaparkan dugaan peran masing-masing pihak.
Ia menyebut dr. Oky Pratama, berdasarkan replik jaksa, diduga sebagai pihak yang menghasut Nikita Mirzani untuk membenci Reza Gladys.
Sementara itu, Doktif diduga sebagai pihak yang meminta uang sebesar 2 juta Dolar Singapura dan melakukan serangkaian review terhadap produk Reza Gladys tanpa dasar hukum yang jelas.
"Dokter Samira ini kan bukan dari bagian Badan POM RI. Dan secara kedudukan hukum, dia tidak mempunyai kedudukan hukum untuk melakukan review-review terhadap produk orang lain," jelas Julianus.
Usai fakta-fakta persidangan terhadap Nikita Mirzani terungkap, tim kuasa hukum Reza Gladys kini tengah melakukan kajian mendalam untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys
| Hotman Paris Sebut Perjuangan Nikita Mirzani Masih Panjang, Vonis 4 Tahun Penjara Bukan Akhir |
|---|
| Sindir Reza Gladys, Adik Nikita Mirzani Sebut sang Dokter Kehabisan Dana Usai Penjarakan Kakaknya |
|---|
| Sudah Hilangkan Rasa Dendam, Reza Gladys Hanya Ingin Nikita Mirzani Dinyatakan Bersalah |
|---|
| Pihak Reza Gladys Minta JPU Ajukan Banding atas Putusan Majelis Hakim terhadap Nikita Mirzani |
|---|
| Pecah Kongsi, Fitri Salhuteru Tegas Ogah Temui Anak Nikita Mirzani usai sang Aktris Divonis 4 Tahun |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.