Jumat, 7 November 2025

Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys

Reza Gladys Harap Oky Pratama dan Doktif Diproses Hukum seperti Nikita Mirzani

Ada empat nama yang dilaporkan Reza Gladys. Selain Nikita Mirzani dan Mail, Gladys juga melaporkan doktif dan Oky Pratama.

|
Instagram @dr.okypratamaa
Inilah Profil dr. Oky Pratama, Dipl. AAAM, Owner Bening's Indonesia, Pernah Kuliah di Amerika Serikat 

Ringkasan Berita:
  • Hanya Nikita Mirzani dan Mail sang asisten diproses hukum hingga vonis
  • Oky Pratama dan Doktif turut dilaporkan Reza Gladys, disebut punya peran dalam dugaan pemerasan
  • Kuasa hukum Reza Gladys akan melakukan upaya hukum

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Vonis bersalah terhadap Nikita Mirzani atas kasus tindak pidana pemerasan rupanya belum menutup seluruh rangkaian perkara hukum yang melibatkan Reza Gladys

Kuasa hukum Reza Gladys, Julianus Sembiring, kini mempertanyakan alasan dua nama lain yang turut dilaporkan, yakni dokter Oky Pratama dan Samira alias Doktif, tidak ikut diproses sebagai terdakwa.

Julianus mengisyaratkan kasus ini masih berpotensi berlanjut dengan fokus pada peran kedua dokter tersebut, yang dinilai memiliki andil penting dalam peristiwa yang merugikan kliennya.

"Ini menjadi pertanyaan kami sampai dengan sekarang," kata Julianus saat wawancara ekslusif dengan Tribunnews, Senin (3/11/2025).

Baca juga: Pihak Reza Gladys Pertanyakan Gugurnya Dakwaan TPPU dalam Vonis Nikita Mirzani

Pasalnya dari empat orang yang dilaporkan, hanya Nikita Mirzani dan asistennya, Mail, yang perkaranya sampai ke pengadilan.

Ia menjelaskan dalam laporan awal yang dibuat oleh kliennya, keempat nama tersebut dilaporkan bersamaan karena diduga memiliki keterlibatan dalam kasus tersebut.

SAKSI SIDANG NIKITA MIRZANI - Dokter Samira alias Doktif menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan TPPU, dengan terdakwa Nikita Mirzani.
SAKSI SIDANG NIKITA MIRZANI - Dokter Samira alias Doktif menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan TPPU, dengan terdakwa Nikita Mirzani. (Wartakota/Arie Puji Waluyo)

"Ya, dalam pengaduan Desember 2024... yang diadukan... itu terdakwa Nikita Mirzani, kemudian terdakwa Mail, saksi Oky Pratama, dan saksi Samira," jelasnya.

Julianus menuturkan, pihaknya telah berupaya untuk mendapatkan kejelasan dari penyidik mengenai status hukum dr. Oky dan Doktif, namun belum memperoleh jawaban yang memuaskan.

"Kami melakukan upaya keberatan ya kepada Bareskrim, Mabes Polri, kami meminta agar dilaksanakannya gelar perkara khusus. Tapi kan enggak ada jawaban," ungkapnya.

Dalam keterangannya, Julianus juga memaparkan dugaan peran masing-masing pihak. 

Ia menyebut dr. Oky Pratama, berdasarkan replik jaksa, diduga sebagai pihak yang menghasut Nikita Mirzani untuk membenci Reza Gladys.

Sementara itu, Doktif diduga sebagai pihak yang meminta uang sebesar 2 juta Dolar Singapura dan melakukan serangkaian review terhadap produk Reza Gladys tanpa dasar hukum yang jelas.

"Dokter Samira ini kan bukan dari bagian Badan POM RI. Dan secara kedudukan hukum, dia tidak mempunyai kedudukan hukum untuk melakukan review-review terhadap produk orang lain," jelas Julianus.

Usai fakta-fakta persidangan terhadap Nikita Mirzani terungkap, tim kuasa hukum Reza Gladys kini tengah melakukan kajian mendalam untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved