Rabu, 29 Oktober 2025

Ridwan Kamil dan Kehidupan Pribadinya

Pandangan Praktisi Hukum soal Lisa Mariana yang Tak Ditahan Meski jadi Tersangka atas Laporan RK

Praktisi hukum jelaskan soal selebgarm Lisa Mariana yang tak ditahan meski jadi tersangka kasus yang dilaporkan Ridwan Kamil.

Editor: Salma Fenty
Tribunnews/Jeprima
KASUS LISA MARIANA - Selebgram Lisa Mariana didampingi kuasa hukumnya memberikan keterangan pers usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (24/10/2025). Praktisi hukum jelaskan soal Lisa Mariana yang tak ditahan meski jadi tersangka kasus yang dilaporkan Ridwan Kamil. 

Ringkasan Berita:
  • Lisa Mariana tak ditahan meski jadi tersangka atas kasus yang dilaporkan Ridwan Kamil.
  • Praktisi hukum jelaskan soal polisi yang tak melakukan penahanan terhadap Lisa Mariana.
  • Lisa Mariana dicecar 44 pertanyaan saat pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.

TRIBUNNEWS.COM - Nama selebgram Lisa Mariana masih menjadi sorotan setelah dilaporkan Ridwan Kamil (RK) terkait dugaan pencemaran nama baik.

Pelaporan itu diketahui buntut viralnya pengakuan Lisa Mariana pernah menjalani hubungan dengan Ridwan Kamil hingga memiliki anak.

Pengakuan tersebut pun sudah dibantah oleh sang mantan Gubernur Jawa Barat hingga melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri.

Tes DNA juga telah dilakukan dan hasilnya menyatakan bahwa Ridwan Kamil bukan ayah biologis anak Lisa Mariana.

Tak lama setelah hasil tes DNA keluar, Lisa Mariana akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Lisa Mariana pun telah menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka di Bareskrim Polri pada, Jumat (24/10/2025) kemarin.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun rupanya wanita yang dikenal sebagai mantan model majalah dewasa itu tak ditahan.

Praktisi hukum Deolipa Yumara turut memberikan pandangannya soal kepolisian yang tak melakukan penahanan terhadap selebgram 25 tahun itu.

Menurutnya, bahwa pasal yang dikenakan terhadap Lisa merupakan pasal yang tidak mengharuskan dilakukannya penahanan terhadap tersangka.

"Kalau pasalnya cuman ancamannya 4 tahun dan bukan pasal-pasal yang khusus, ya berarti dia mengikuti pola hukum acara pada umumnya, hukum acara pidana di mana tidak ditahan," terang Deolipa, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Minggu (26/10/2025).

Dikatakan Deolipa, meski tak ditahan, Lisa Mariana tetap diwajibkan kooperatif mengikuti proses hukum yang berjalan.

Baca juga: Alasan Polisi Tak Tahan Lisa Mariana yang Berstatus Tersangka: Ancaman Hukumannya Tak Bisa Ditahan

"Memang bukan tahanan kota, kan nggak ada penahanan. Jadi enggak ada tahanan kota, tahanan rumah, tahanan penjara enggak ada."

"Jadi dia tetap tidak ditahan tapi dia menjalani proses hukum," ujar pengacara kelahiran Tanjung Priok, 13 Desember 1972 itu.

Untuk tahapan selanjutnya setelah Lisa ditetapkan sebagai tersangka, kata Deolipa, kepolisian terus melakukan penguatan terhadap keterangan saksi hingga bukti-bukti yang telah diberikan dari pihak Ridwan Kamil.

Jika berkas-berkas telah lengkap, nantinya akan diserahkan ke kejaksaan untuk disidangkan.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved