Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys
Praktisi Hukum Ungkap Alasan Sidang Nikita Mirzani Dijaga Ketat Aparat
Praktisi hukum jelaskan alasan sidang Nikita Mirzani diperketat aparat, memastikan pengamanan bukan bagian dari tugas polisi penyidik.
Penulis:
Rinanda DwiYuliawati
Editor:
Salma Fenty
TRIBUNNEWS.COM - Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret artis Nikita Mirzani bersama asistennya, Mail Syahputra, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/8/2025), kemarin.
Perkara ini berawal dari laporan dokter kecantikan Reza Gladys.
Awalnya hanya terkait komentar Nikita soal produk skincare milik Reza, namun kemudian berkembang hingga menyinggung dugaan aliran dana miliaran rupiah dan berujung pada proses hukum.
Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi.
Aktris berusia 39 tahun tersebut tidak duduk sebagai terdakwa, melainkan diminta memberikan keterangan untuk kepentingan pembelaan asistennya, Mail Syahputra.
Ketatnya pengamanan persidangan menjadi salah satu aspek yang mendapat sorotan dari khalayak.
Menanggapi hal itu, praktisi hukum Firman Candra angkat bicara.
Ia menegaskan, aparat kepolisian yang bertugas mengawal jalannya persidangan tidak terkait langsung dengan penyidikan perkara.
“Jadi polisi atau yang kita sebut aparat penegak hukum ini tidak ada hubungannya dengan penyidik."
"Di kepolisian itu ada namanya Patwal, ada namanya Brimob, kayak gitu-gitu kira-kira,” jelas Firman, dikutip Tribunnews dari YouTube Reyben Entertainment, Minggu (24/8/2025).
Ia menambahkan, kehadiran aparat di ruang sidang biasanya atas permintaan majelis hakim atau aparat pengadilan.
Tujuannya adalah menjaga agar persidangan berjalan kondusif dan tidak keluar dari kendali.
“Jangan sampai masuk obstruction of justice. Jangan sampai membuat gaduh di dalam persidangan. Dan itu wajar sih, apalagi masing-masing prokon ini kan ada dari pihaknya pelapor, ada juga dari pihaknya terdakwa, ada juga. Jadi sekarang seperti kayak unjuk kontes kekuatan para pendukung gitu loh,” ungkapnya.
Baca juga: Momen Dinar Candy Ajak Nikita Mirzani Joget saat nge-DJ di Lapas
Obstruction of justice merupakan tindak pidana menghalangi proses peradilan, yang dilakukan secara sengaja untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan penegakan hukum.
Firman menegaskan, hal tersebut dilakukan demi memastikan jalannya persidangan tetap aman dan tertib.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.