Sabtu, 23 Agustus 2025

Ridwan Kamil dan Kehidupan Pribadinya

Kuasa Hukum Lisa Mariana Upayakan Restorative Justice Usai Tes DNA Non-Identik

Lisa Mariana dipolisikan Ridwan Kamil dengan tuduhan pencemaran nama baik. Lisa sebelumnya menyebut Ridwan Kamil sebagai ayah biologis anaknya.

Tribunnews.com/Reynas Abdila
TES DNA - Selebgram Lisa Mariana menghadiri undangan tes DNA atas laporan pencemaran nama baik yang dilaporkan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025). (Tribunnews.com/Reynas Abdila) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selebgram Lisa Mariana sebelumnya sempat menyatakan dirinya siap dipenjara apabila hasil tes DNA terbukti non-identik atau negatif.

Berdasarkan keterangan polisi di Bareskrim Polri hari ini, hasil tes DNA antara mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dengan Lisa Mariana serta anaknya, CA, dinyatakan negatif.

Hasil tersebut tentu saja bisa berdampak besar bagi Lisa Mariana

Polisi akan melanjutkan laporan Ridwan Kamil ke tahap berikutnya, dan tidak menutup kemungkinan Lisa ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik.

Baca juga: Ridwan Kamil Buka Peluang Berdamai Jika Lisa Mariana Minta Maaf Terbuka di Media

Ya, Ridwan Kamil melaporkan Lisa ke Bareskrim dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Sebelumnya Lisa membuat pengakuan mengejutkan di media sosial yang bikin heboh publik dunia maya. Ia menyebut Ridwan Kamil sebagai ayah biologis anaknya.

Lantas, apakah Lisa Mariana siap jika statusnya ditetapkan sebagai tersangka?

"Kita nggak usah bicara kebelakang lagi, semua yang sekarang udah ada hasilnya wajib menghargai dan kita terima kasih sama Bareskrim udah baik semuanya," kata kuasa hukum Lisa Mariana, John Boy Nababan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (20/8/2025).

Meski begitu, kepastian apakah Lisa akan ditetapkan sebagai tersangka belum dapat dipastikan.

Kuasa hukum Lisa Mariana lainnya, Bertua Hutapea, menegaskan masih ada kemungkinan penyelesaian perkara melalui restorative justice, yaitu pendekatan hukum yang mengedepankan pemulihan hubungan sosial antara pelaku dan korban.

"Ada rencana restorative justice menyelesaikan semuanya," ujar Bertua Hutapea.

Di sisi lain, pihak Ridwan Kamil juga belum menentukan langkah hukum selanjutnya. 

Kuasa hukumnya, Muslim Jaya, menyebut peluang untuk berdamai dengan Lisa Mariana melalui restorative justice masih terbuka.

   

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan