Sabtu, 9 Agustus 2025

Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys

Pihak Nikita Mirzani Bongkar Isi Dakwaan yang Ternyata Tak Ada Pasal Pemerasan, Ungkit soal Rahasia

Nikita Mirzani, diwakili kuasa hukumnya Fahmi Bachmid menyinggung isi dakwaan yang ternyata tidak ada pasal pemerasan seperti yang heboh belakangan.

Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Salma Fenty
Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
NIKITA MIRZANI - Pihak Nikita Mirzani diwakili kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid ungkit soal isi dakwaan yang ternyata tidak ada pasal pemerasan. Nikita Mirzani saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (31/7/2025). 

TRIBUNNEWS.COM - Pihak Nikita Mirzani yang diwakili kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid membongkar isi dakwaan untuk sang klien atas dugaan tindak pidana pengancaman, pemerasan, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilaporkan selebgram sekaligus dokter Reza Gladys.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum atau JPU telah menyampaikan dakwaan untuk Nikita Mirzani dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (24/6/2025).

Kini Fahmi Bachmid blak-blakan soal isi dakwaan yang ternyata tidak sesuai seperti tuduhan yang digembar-gemborkan pihak Reza Gladys di awal.

Melansir siniar YouTube Curhat Bang Denny Sumargo, Kamis (7/8/2025), Fahmi mengungkap tiga isi dakwaan untuk Nikita.

Dari ketiga dakwaan tidak ada satu pun yang mengungkit soal pasal pemerasan.

Padahal sejak kasus ini bergulir, Nikita disebut melakukan pemerasan kepada pengusaha skincare Glafidsya itu senilai Rp4 miliar.

Namun nyatanya, dari ketiga dakwaan yang dibacakan Fahmi hanya menyinggung perihal pencemaran nama baik.

"Tidak ada satu pun pasal pemerasan, padahal narasinya sejak Desember itu adalah pemerasan," ungkap Fahmi.

"Dan itu dihapus secara total pada jaksa," lanjutnya.

Lantas, ia membongkar bunyi pasal dan isi dakwaan untuk kliennya.

"Dakwaan pertama, Nikita Mirzani didakwa melakukan pencemaran nama baik. Nggak ada pemerasan,"

Baca juga: Jadi Saksi di Sidang Nikita Mirzani vs Reza Gladys, Doktif Ungkap Tekanan dan Minimnya Ruang Bicara

"Pasal yang disangkakan, itu adalah menguntungkan diri sendiri atau secara melawan dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia. Ini bukan pemerasan pasalnya beda lagi."

"(Dakwaan pertama) Pasal 45 ayat 10, pasal 27 ayat 2 UU ITE," tegas Fahmi.

"Dakwaan yang kedua, pencemaran nama baik lagi. Akan membuka rahasia seperti yang diatur dalam dalam pasal 368," lanjutnya.

Isi dakwaan itu lantas membuat Fahmi heran, karena dua kali menyinggung perihal sebuah rahasia.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan