Bakar Kantor Dishub Babel Karena Karier Macet, Oknum PNS Ini Jadi Tersangka, Terancam 9 Tahun
Pelaku dijerat Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ringkasan Berita:
- PNS Dishub Babel Anoperki Sandra ditetapkan tersangka pembakaran kantor, terancam hukuman sembilan tahun penjara.
- Motif pelaku karena kesal proses kenaikan pangkat, sempat mengancam rekan kerja melalui pesan WhatsApp.
- Aksi direncanakan, pelaku membakar ruangan menggunakan bensin lalu merekam kejadian sebelum melarikan diri
TRIBUNNEWS.COM, PANGKAL PINANG- Anoperki Sandra (43) ditetapkan sebagai tersangka kasus pembakaran kantor dinas perhubungan (Dishub) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Pelaku dijerat Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun," ujar Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugiyarso, Jumat (1/5/2026).
Pelaku adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dishub Babel.
Kasubdit Jatanras Polda Babel, Kompol Faisal Fatsey menjelaskan, pelaku berhasil diamankan oleh Tim Ditreskrimum Polda Bangka Belitung di Desa Nyelanding, Kecamatan Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan, setelah peristiwa pembakaran yang terjadi pada Kamis (30/4/2026).
Menurut Faisal, motif pelaku melakukan aksi nekat tersebut dipicu rasa kesal dan kecewa terkait proses administrasi kenaikan pangkat yang dianggap dipersulit.
"Tersangka merasa dipersulit, terkait administrasi kenaikan pangkatnya. Sebelum melakukan aksinya, tersangka sempat mengirimkan pesan ancaman melalui WhatsApp kepada saksi rekan kerjanya, menyatakan niatnya untuk membakar kantor jika urusannya tidak segera selesai," ucapnya.
Direncanakan Sejak Siang
Dari keterangan yang didapat, kejadian tersebut sudah direncanakan oleh tersangka sejak siang hari.
Setelah membeli BBM jenis pertalite di kawasan Air Itam, tersangka kembali ke kantor Dishub sekira pukul 18.00 WIB dengan membawa besi yang dibungkus koran.
"Modus yang dilakukan tersangka adalah dengan mencongkel jendela ruang Kepala Dinas menggunakan besi. Setelah terbuka, AS menyiramkan bensin ke kusen kayu dan dinding ruangan, lalu melemparkan koran yang telah disulut api ke dalam ruangan," bebernya.
Ironisnya, tersangka sempat mendokumentasikan berupa foto dan video saat api mulai berkobar di ruangan tersebut menggunakan ponsel pribadinya sebelum melarikan diri ke arah Bangka Selatan.
Baca juga: Kecewa Kenaikan Pangkat Tertunda, Oknum ASN Bakar Kantor Dishub Babel
Selain mengamankan tersangka, Lanjut Faisal Petugas juga menyita sejumlah barang bukti satu unit sepeda motor Honda Scoopy, pakaian, helm, dan sandal.
"Kami juga mengamankan satu unit handphone berisi rekaman video kebakaran, sebagai bukti kuat serta Plastik bekas wadah BBM serta perangkat DVR CCTV kantor," ucapnya.
Sempat Diminta Menghadap
Pelaku sempat diminta datang membahas pekerjaan. Namun pelaku justru menolak.