Sabtu, 25 April 2026

Wacana Pelaksanaan Hak Angket, Begini Respons Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud

DPRD Kaltim (Kalimantan Timur) didesak segera menggulirkan hak angket terhadap Gubernru Rudy Mas'ud.

Editor: Erik S

Ringkasan Berita:
  • Massa mendesak DPRD Kalimantan Timur menggulirkan hak angket terhadap Gubernur Rudy Mas'ud usai aksi demonstrasi.
  • Rudy menyatakan siap membuka data serta menjelaskan kebijakan sesuai aturan dalam mekanisme demokrasi berlaku.
  • Hak angket dinilai sebagai instrumen pengawasan legislatif untuk menyelidiki kebijakan pemerintah daerah secara mendalam transparan.

TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA -  DPRD Kaltim (Kalimantan Timur) didesak segera menggulirkan hak angket terhadap Gubernru Rudy Mas'ud.

Desakan tersebut berasal dari massa aksi yang berunjuk rasa pada 21 April 2026.

Terkait hal tersebut, Rudy Mas'ud mengatakan kesiapannya apabila hak angket tersebut dilaksanakan.

"Kami siap untuk memaparkan sesuai dengan aturan. Tentu kita membuka data semuanya, di dalam kita melaksanakan, mengesahkan APBD, itu tidak bisa disahkan kalau DPRD itu tidak setuju," tegas Rudy dalam kegiatan bincang-bincang santai bersama awak media di Hotel Claro Pandurata Samarinda, Kamis (23/4/2026) malam.

Mantan legislator Senayan ini juga membedah aturan main mengenai hak angket, interpelasi, hingga hak menyatakan pendapat. 

Rudy menjelaskan bahwa berdasarkan UUD 1945 Pasal 20, fungsi pengawasan memang melekat pada dewan, selain fungsi legislasi dan penganggaran.

Menurutnya, instrumen seperti hak angket maupun interpelasi merupakan hal yang lumrah untuk mempertanyakan kebijakan pemerintah. 

Baginya, pembagian peran antara eksekutif dan legislatif merupakan bagian dari keseimbangan kekuasaan atau trias politica yang harus dihormati.

"Di dalam demokrasi kita, itu adalah memang hak yang diberikan kepada DPRD selaku legislatif. Jadi di sini yang disebut namanya trias politica," sebutnya.

Rudy menambahkan bahwa setiap langkah yang diambil dewan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, memiliki regulasi yang jelas. 

Ia menilai dialog antara legislatif dan eksekutif melalui hak-hak tersebut adalah bagian dari proses demokrasi yang sehat demi transparansi kebijakan.

Baca juga: Fraksi di DPRD Kaltim Belum Satu Suara Terkait Hak Angket ke Gubernur, Ini Peta Politiknya

"Yang ingin saya sampaikan bahwa, di dalam demokrasi kita itu sangat dimungkinkan. Nanti ditanyakan dari legislatif ke eksekutif. Jadi ada regulasinya, ada aturannya, nanti disampaikan, itu adalah hak daripada teman-teman di DPRD," pungkasnya.

Isu ini mencuat setelah tujuh fraksi di Karang Paci menandatangani pakta integritas dari Aliansi Rakyat Kaltim menyusul aksi demonstrasi pada Selasa (21/4/2026) lalu.

Salah satu poin dalam pakta integritas tersebut memuat desakan agar DPRD menggunakan hak angket untuk mengevaluasi sejumlah kebijakan Pemerintah Provinsi Kaltim. 

Tuntutan Aksi

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved