Selasa, 7 April 2026

Diduga 'Intervensi' Penyidik Polda NTT, Anggota DPR Kena Semprit

Pernyataan Muhammad Khozin yang meminta polisi tidak mempidanakan pihak-pihak yang sedang melakukan penyelesaian persoalan agraria di NTT dikritik.

ist
KRITIK ANGGOTA DPR - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus. Ia mengkritik pernyataan Muhammad Khozin, Anggota Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Agraria DPR RI yang meminta polisi tidak mempidanakan pihak-pihak yang sedang melakukan penyelesaian persoalan agraria di wilayah adat Nangahale, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) 
Ringkasan Berita:
  • Pernyataan Muhammad Khozin, anggota Pansus Penyelesaian Konflik Agraria DPR RI, yang meminta aparat kepolisian tidak mempidanakan aktivis dalam konflik agraria di Nangahale, Sikka, NTT, mendapat kritik dari Petrus Selestinus
  • Petrus menilai pernyataan Khozin sebagai bentuk intervensi legislatif terhadap penegakan hukum oleh Polda NTT.
  • Menurut Petrus, Khozin tidak sedang menjalankan fungsi pengawasan DPR, melainkan menyalahgunakan wewenang dengan mendiskreditkan kerja aparat. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pernyataan Muhammad Khozin, Anggota Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Agraria DPR RI yang meminta polisi tidak mempidanakan pihak-pihak yang sedang melakukan penyelesaian persoalan agraria di wilayah adat Nangahale, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) mendapat kritik dari Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus SH. 

Petrus yang juga kuasa hukum PT Krisrama dari Tim Advokasi Forum Kerukunan Masyarakat (TA-FKM) Flobamora NTT di Jakarta menilai pernyataan anggota DPR itu sebagai bentuk intervensi kekuasaan legislatif terhadap proses penegakan hukum oleh Kepolisian Daerah (Polda) NTT.

Pernyataan Muhammad Khozin, yang juga anggota Komisi II DPR itu, kata Petrus, bukan menunjukkan bahwa ia sedang melaksanakan fungsi pengawasan DPR, melainkan sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang legislatif, yakni mengintervensi pelaksanaan tugas Polri di bidang penegakan hukum.

Dalam menilai proses hukum dugaan tindak pidana penyerobotan tanah Hak Guna Usaha (HGU) PT Krisrama di Polda NTT, Muhammad Khozin dinilai Petrus belum memahami substansi permasalahan yang sesungguhnya terjadi, tetapi sudah membentuk opini mendiskreditkan aparat Polda NTT dalam penanganan kasus tersebut.

"Aparat Polda NTT, khususnya penyidik Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) telah sangat berhati-hati bekerja dan telah melalui tahapan penyelidikan hingga penyidikan sesuai prosedur yang berlaku," kata Petrus Selestinus di Jakarta, Sabtu (14/2/2026). 

Selanjutnya, kata Petrus, seluruh berita acara hasil pemeriksaan saksi dan calon tersangka oleh penyidik pun telah melewati proses penelitian oleh Kejaksaan Tinggi NTT, sehingga penyempurnaan terhadap penggunaan pasal-pasal sangkaan dan penempatan alat bukti sesuai unsur pidana dalam setiap pasal sangkaan pun telah dipenuhi sesuai dengan petunjuk jaksa peneliti. 

"Jadi, sekali lagi, yang bersangkutan telah offside. Jangan mengajari ikan berenang, karena itu, jika hendak mengomentari suatu permasalahan di NTT datanglah ke sana dan dengarkan dulu semua pihak yang terlibat dalam proses perkara dimaksud, sehingga opini yang disampaikan kepada publik itu valid dan bernilai," pintanya. 

TA-FKM Flobamora NTT di Jakarta, kata Petrus, sangat menyesalkan sikap Anggota Komisi II DPR itu. "Karena sebagai pihak yang selama ini ikut mengadvokasi dan membela kepentingan PT Krisrama dan warga masyarakat Nangahale, kami tahu betul apa-apa saja yang telah dilakukan oleh tersangka, " paparnya. 

Oleh karena itu, terhadap permintaan Muhammad Khozin agar aparat penegak hukum dapat menangkap spirit dari Presiden Prabowo Subianto dalam penyelesaian konflik agraria, menurut Petrus, justru sebaliknya. 

"Spirit Presiden Prabowo dalam penyelesaian setiap peristiwa pidana, termasuk dalam konflik agraria adalah menegakkan hukum tanpa pandang bulu, mau dia sebagai aktivis, advokat, Anggota DPR, atau pejabat negara pun jika diduga terlibat peristiwa pidana, maka harus berhadapan dengan proses hukum. Itulah spirit penegakan hukum Presiden Prabowo, sesuai prinsip equlity before the law (kesetaraan di muka hukum)," tegasnya. 

Terkait uraian Muhammad Khozin sebagaimana dilansir oleh media, soal substansi perkara yang terjadi di wilayah adat di Nangahale, Sikka, baik mengenai luas tanah -/+ 868,73 hektare yang dihuni sekitar 1.237 warga dimanfaatkan sebagai pemukiman dan lahan pertanian, yang menurutnya lahan itu telah dikuasai masyarakat sejak tahun 1860, dinilai Petrus bersifat insunuatif.

"Begitu pula dengan pernyataan Muhammad Khozin, dengan merujuk Keputusan Presiden (Keppres) No 32 Tahun 1979 sebagai dasar untuk membenarkan dugaan pelanggaran hukum John Bala dkk bahwa tanah eks-HGU yang diduduki rakyat dan layak untuk pemukiman/pertanian harus diberikan kepada rakyat. Ini menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak membaca secara utuh Keppres No 32 Tahun 1979 tentang Pokok-pokok Kebijaksanaan dalam rangka Pemberian Hak Baru Atas Tanah Asal Konversi Hak-hak Barat," urainya. 

"Justru Keppres itu memberikan hak eksklusif dengan memberikan hak prioritas kepada bekas pemegang HGU, yakni PT Krisrama untuk melanjutkan usahanya dengan SHGU baru dan hal itu sudah dilakukan sebagai sebuah kebijaksaan yang sepenuhnya menjadi wewenang Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN RI untuk memberikan kepada PT Krisrama dan bukan kepada warga atau aktivis yang melanggar hukum dan hak PT Krisrama," lanjutnya. 

 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved