Selasa, 7 April 2026

Sembilan Warga yang Tewas di Subang Ternyata Pesta Miras selama Hampir 24 Jam

Pesta miras hampir 24 jam di Subang berubah jadi petaka. Miras dicampur minuman energi, korban keracunan hebat dan dilarikan ke rumah sakit.

Ringkasan Berita:
  • Pesta miras di Subang berlangsung hampir 24 jam sejak Minggu malam hingga Senin siang.
  • Miras dicampur minuman energi bubuk, lalu pesta berlanjut ke sebuah kafe saat acara grand opening.
  • Senin malam, korban mengalami keracunan hebat dan dilarikan ke RSUD Ciereng serta RS PTPN Subang.

TRIBUNNEWS.COM - Sembilan nyawa warga Kabupaten Subang, Jawa Barat melayang setelah pesta minuman keras (miras) sejak Minggu (8/2/2026) hingga Senin (9/2/2026).

Pesta miras maut tersebut berlangsung hampir 24 jam dan dilakukan secara berturut-turut.

Mengutip TribunJabar.id, pesta miras dilakukan pada Minggu malam sekitar pukul 20.00 WIB.

Para korban berkumpul di kawasan Atelir, Subang Kota untuk meminum miras yang dicampur dengan minuman energi bubuk.

Dua jam kemudian, rombongan pindah ke sebuah kafe untuk menghadiri acara grand opening.

Di tempat tersebut, pesta miras makin tak terkendali.

Meski sudah berganti hari, pesta miras tetap dilanjutkan hingga Senin siang.

Akhirnya pada Senin malam, para korban satu per satu merasakan gejala keracunan hebat.

Para korban pun dilarikan ke RSUD Ciereng dan RS PTPN Subang.

2 Orang jadi Tersangka

Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono mengatakan, selain sembilan orang yang meninggal, ada tiga korban lainnya yang masih kritis di RSUD CIereng Subang.

Terkait kasus ini, pihaknya pun mengamankan empat orang dan dua di antaranya ditetapkan jadi tersangka.

Baca juga: Miras Oplosan Renggut 9 Nyawa di Subang, Pemasok dan Pemilik Toko Ditahan

"Berdasarkan hasil gelar perkara, kami menetapkan dua tersangka, yakni HS (49) selaku pemasok miras jenis Vodka BigBoss (Gembling) dan JM (50) yang merupakan pemilik toko tempat miras tersebut diedarkan kepada para korban," ujarnya, dikutip dari TribunJabar.id.

Dua rekan mereka, PNM (29) dan EH (18) saat ini masih berstatus saksi.

Dalam kasus ini, HS dan JM dijerat dengan UU No. 1 Tahun 2023 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Kami tidak akan memberi ruang bagi penjual miras maut ini di wilayah Subang," pungkas AKBP Dony.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kronologi Pesta Miras 20 Jam Non Stop yang Tewaskan 8 Orang di Subang, Pesta di 3 Tempat

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJabarid, Daenza Falevi)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved