Jumat, 7 November 2025

Sosok dan Tampang 5 Pembunuh Mahasiswa di Masjid Agung Sibolga, Bukan Takmir, Larang Korban Tidur

Berikut sosok dan tampang 5 tersangka pembunuhan mahasiswa di Masjid Agung Kota Sibolga.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Suci BangunDS
Kolase: Dok.Polres Sibolga
KASUS PENGEROYOKAN - Berikut tampang 5 tersangka pembunuhan mahasiswa di Masjid Agung Sibolga saat ditangkap polisi. Para tersangka belakangan ternyata bukan takmir masjid. Sementara korban Arjuna Tamaraya, dinyatakan tewas pada Sabtu (1/11/2025) pukul 05.55 WIB. 

Ringkasan Berita:
  • Arjuna Tamaraya (21), mahasiswa asal Aceh, tewas dikeroyok lima warga sekitar Masjid Agung Sibolga karena tidur di masjid pada 31 Oktober 2025.
  • Tersangka ZPA (57) memulai larangan, lalu memanggil HBK (46), SSJ (40), REC (30), dan CLI (38) untuk memukuli, menyeret, dan melempar korban hingga luka kepala fatal.
  • Kelima tersangka ditahan Polres Sibolga dengan ancaman hingga 15 tahun penjara, sementara pejabat Aceh mengutuk keras dan menuntut hukuman mati.

 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut sosok dan tampang 5 tersangka pembunuhan mahasiswa di Masjid Agung Sibolga, Jalan Diponegoro, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga, Provinsi Sumatera Utara.

Korban dalam kasus ini bernama Arjuna Tamaraya, seorang mahasiswa asal Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh.

Pemuda berumur 21 tahun itu, tewas setelah dikeroyok 5 orang.

Semua bermula saat seorang tersangka melarang korban untuk tidur di dalam masjid.

Siapa sosok tersangka?

Kelima tersangka masing-masing berinisial ZPA (57), HBK (46) dan SSJ (40), REC (30), dan CLI (38).

Ketua Remaja Masjid Agung Kota Sibolga, Eki Tanoto Tanjung, dalam pertanyaannya memastikan kelima tersangka bukanlah takmir masjid.

Mereka hanyalah warga yang tinggal di sekitar masjid.

“Kami ingin menegaskan dan memastikan bahwa tidak ada satu pun anggota maupun pengurus Remaja Masjid Agung Sibolga yang terlibat dalam peristiwa pengeroyokan sebagaimana yang beredar di video dan informasi di masyarakat,” ujar Eki, dikutip dari TribunJakarta.com.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sibolga, AKP Rustam E. Silaban, menjelaskan masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi keji tersebut.

Ia menguraikan, tersangka ZPA orang yang pertama kali melarang korban tidur di dalam Masjid Agung Sibolga.

Insiden terjadi pada Jumat (31/10/2025) sekira pukul 03.30 WIB.

Korban Arjuna awalnya berniat beristirahat di dalam masjid. 

Namun, ZPA melarang korban untuk tidur di area tersebut.

Baca juga: Musafir Tewas Dianiaya, Pelaku Tersinggung Korban Tidak Izin Istirahat di Masjid Agung Sibolga

"Beberapa saat kemudian, ZPA melihat korban tetap beristirahat di dalam masjid tanpa izinnya."

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved