4 Fakta Polisi Aniaya Disabilitas Hingga Tewas di Ende NTT, Terungkap Sosok Bripda Oschar
Sejumlah fakta terungkap di balik kematian Paulus Pende alias Adi (38), seorang penyandang disabilitas akibat dianiaya oknum polisi di Ende NTT
Ringkasan Berita:
- Jenazah korban akan diautopsi
- Bripda Oschar ternyata baru jalani sanksi saat peristiwa penganiayaan terjadi
- Luka sayatan di tangan korban akibat rebutan senjata tajam
TRIBUNNEWS.COM, ENDE - Sejumlah fakta terungkap di balik kematian Paulus Pende alias Adi (38), seorang penyandang disabilitas akibat dianiaya oknum polisi, Bripda Oschar Poldemus Aintiran alias Oschar (23) di Ende Tengah, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dalam rangka mengetahui penyebab pasti kematian korban, polisi akan melakukan autopsi terhadap jenazah korban, Sabtu (1/11/2025) sekira pukul 09.00 WIT.
Keluarga pun sudah menyetujui proses autopsi terhadap jenazah korban.
Kapolres Ende, AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika mengatakan autopsi akan dilaksanakan Tim Biddokkes Polda NTT.
"Karena ahli juga hanya ada di Biddokkes Polda NTT yang akan melakukan tindakan autopsi sehingga memperjelas apa saja yang menyebabkan kondisi korban sehingga menyebabkan kematian dari pihak korban itu sendiri," kata Kapolres AKBP Joni Mahardika, Jumat (31/10/2025) dikutip dari Tribunflores.com.
Baca juga: Profil AKBP I Gede Ngurah Joni, Kapolres Ende Minta Maaf usai Bripda Oschar Tewaskan Disabilitas
Keluarga pun membenarkan soal rencana proses autopsi terhadap jenazah korban.
Sementara itu, Bripda Oschar saat ini sudah ditahan pihak Polres Ende.
Atas perbuatannya ia terancam dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Baca juga: Penyandang Disabilitas Tewas Dianiaya Oknum Polres Ende, Saling Kenal dan Sempat Minum Miras
Tak hanya itu, secara pidana, Bripda Oschar dijerat pasal 335 KUHP juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara
Berikut sejumlah fakta yang dihimpun Tribunnews.com
1. Sosok Bripda Oschar
Bripda Oscar ternyata selama ini berteman dengan korban Paulus Pende alias Adi.
Sebelum peristiwa penganiayaan terhadap Adi, Bripda Oscar pernah melakukan pelanggaran etik dan profesi Polri dan telah dijatuhi sanksi.
Saat peristiwa penganiayaan terhadap Adi terjadi, Bripda Oscar masih dalam pengawasan dari institusinya.
"Sebelumnya juga ada melakukan pelanggaran dan sudah kita berikan sanksi sesuai dengan pelanggarannya," ucap Kapolres Ende, AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika.
Terkait kasus penganiayaan yang menewaskan Adi, Kapolres memastikan pihaknya akan memberikan sanksi tegas.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.