Selasa, 4 November 2025

Aksi Demonstrasi di Pati

Tak Ada Usulan Pemakzulan, DPRD Pati Minta Ada Perbaikan Kinerja Bupati Sudewo

Seluruh fraksi di DPRD Pati tidak mengusulkan adanya pemakzulan terhadap Sudewo tetapi perbaikan kinerja sebagai Bupati Pati.

Tribun Jateng
PERBAIKAN KINERJA - Seluruh fraksi di DPRD Pati mengusulkan agar Bupati Pati, Sudewo, memperbaiki kinerja alih-alih dilengserkan. Adapun usulan ini disampaikan dalam rapat paripurna bertajuk 'Penyampaian Laporan Pansus Hak Angket Kebijakan Bupati Pati', Jumat (31/10/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Seluruh fraksi di DPRD Pati mengusulkan agar Bupati Pati, Sudewo memperbaiki kinerjanya setelah ada usulan dari masyarakat agar dirinya dilengserkan atau dimakzulkan.
  • Kendati demikian, Sudewo terbukti melakukan berbagai pelanggaran selama menjadi Bupati Pati.
  • Bahkan, dia dianggap telah melanggar sumpah jabatan.

TRIBUNNEWS.COM - DPRD Pati mengusulkan agar Bupati Pati, Sudewo memperbaiki kinerjanya.

Para perwakilan dari tiap fraksi tidak ada yang menyatakan agar Sudewo dimakzulkan.

Adapun usulan ini disampaikan perwakilan fraksi di DPRD Pati saat rapat paripurna bertajuk 'Penyampaian Laporan Pansus Hak Angket Kebijakan Bupati Pati', Jumat (31/10/2025).

Sebelum penyampaian usulan, beberapa anggota panitia khusus (pansus) hak angket pemakzulan Sudewo terlebih dahulu menyampaikan laporan selama penyelidikan yang dilakukan selama dua bulan dari Agustus-Oktober 2025.

Pansus hak angket pun menyatakan ada 12 poin terkait kebijakan Sudewo yang disorot masyarakat seperti kenaikan pajak bumi dan bangunan, mutasi ASN, pemecatan pegawai RSUD Suwondo Pati, penentuan proyek infrastruktur, serta kebijakan menyangkut UMKM.

Selain itu, pansus juga membeberkan temuan pelanggaran yang dinilai dilakukan oleh Sudewo seperti melakukan pembohongan publik, penggantian slogan Kabupaten Pati, hingga dianggap telah melanggar sumpah jabatan.

Baca juga: Situasi Pati Jelang Rapat Paripurna Pemakzulan Sudewo, Jalan Penghubung DPRD-Kantor Bupati Diblokade

Kembali lagi terkait usulan fraksi, perwakilan yang menyampaikan pertama kali berasal dari fraksi PDIP.

Anggota DPRD Pati dari Fraksi PDIP, Muhammad Iqbal menuturkan Sudewo telah melanggar sumpah jabatan sebagai Bupati Pati buntut dari segala kebijakannya yang dinilai melanggar peraturan perundang-undangan.

Ada beberapa contoh kebijakan yang dianggap melanggar seperti pemecatan pegawai honorer RSUD Suwondo hingga kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

"Berdasarkan keseluruhan temuan tersebut, fraksi PDIP di DPRD Pati menyatakan Bupati Pati telah melanggar sumpah jabatan dan melanggar ketentuan Pasal 67 ayat 1 huruf b dan Pasal 76 ayat 1 a, b, d, dan e Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah," katanya, dikutip dari YouTube Sekretariat DPRD Pati.

Iqbal pun menyatakan temuan dari pansus hak angket menjadi koreksi bagi Sudewo dalam memimpin Pati.

"Diharapkan keputusan ini menjadi landasan bagi langkah-langkah koreksi dan perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Pati.

Selanjutnya, perwakilan dari fraksi PKS, Sadikin, merekomendasikan adanya perbaikan kinerja Sudewo sebagai Bupati Pati.

"Dengan saran atau rekomendasi perbaikan yaitu perbaikan pengelolaan pemerintahan daerah dengan tujuan menyejahterakan masyarakat Pati sehingga terwujud Kabupten Pati yang maju dan sejahtera."

"Dengan membebankan transparansi akomodatif, komunikatif, serta taat dengan aturan perundang-undngan yang ada," tuturnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved