Senin, 3 November 2025

Pembangunan Lift Kaca di Kelingking Beach Nusa Penida Dihentikan Sementara

Beberapa hari ini ramai di media sosial video pembangunan di Pantai Kelingking, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Bali.

Editor: Hasanudin Aco
TRIBUN BALI
PEMBANGUNAN LIFT DI PANTAI KELINGKING - Bupati Klungkung, I Made Satria merespons soal pembangunan lift di Pantai Kelingking, Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung, Bali yang kini banyak menuai protes 

Ringkasan Berita:
  • Pembangunan lift kaca di Kelingking Beach Nusa Penida sempat viral di media sosial
  • Pembangunannya diprotes karena dianggap mengganggu keindahan pantai dan bukit
  • DPRD Bali merekomendasikan untuk menghentikan sementara proyek itu

TRIBUNNEWS.COM, BALI - Beberapa hari ini ramai di media sosial video pembangunan di Pantai Kelingking, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Bali.

Yang dipersoalkan sejumlah netizen adalah bangunan lift kaca setinggi hingga 182 meter yang didirikan di dekat pantai yang dikenal dengan keindahannya itu.

Hal ini karena pembangunan lift justru menggangu pemandangan  pantai berbukit yang indah.

Disidak DPRD Bali

Setelah viral di media sosial, Tim Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perijinan (TRAP) DPRD Bali melakukan sidak ke proyek lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, memimpin langsung sidak bersama sejumlah anggota dewan.

DPRD Bali ingin memastikan kejelasan dari proyek lift kaca setinggi 180 meter senilai Rp200 miliar tersebut.

Polemik ini muncul setelah ramai di media sosial terdapat kerangka dari besi di pinggir tebing Pantai Klingking dan diduga adanya kelalaian dalam pengawasan dan penerbitan izin pembangunan lift kaca tersebut.

Lift kaca yang disebut-sebut untuk mempermudah wisatawan menikmati keindahan Kelingking Beach justru dianggap mengancam warisan alam karena menghalangi panorama pemandangan.

Setelah meminta dan mendengarkan keterangan semua pihak, Tim Pansus TRAP merekomendasikan Satpol PP Bali untuk menghentikan sementara bangunan lift kaca tersebut.

Dipasangi garis polisi

Satpol PP yang dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Bali, I Dewa Nyoman Dharmadi langsung memasang Pol PP Line di area crane pembangunan lift kaca.

Ketua Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali, I Made Supartha, menegaskan bahwa pembangunan di kawasan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

“Kalau dari segi undang-undang, sudah tidak boleh. Jadi yang mengeluarkan izin pun nanti bisa kena pidana,” tegas Supartha saat sidak.

Ia menjelaskan, lokasi proyek berada di kawasan mitigasi bencana, area yang secara hukum terlarang untuk pembangunan skala besar.

Bahkan, menurutnya, jika proyek terbukti belum mengantongi izin resmi, maka seluruh aktivitas harus dihentikan dan bangunan dibongkar.

Penjelasan kontraktor

Sementara itu, dari kubu investor, Direktur PT Bangun Nusa Properti (BNP) I Komang Suantara mengklaim bahwa proyek ini legal dan sesuai aturan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved