Minggu, 2 November 2025

Ibu 2 Anak di Lubuklinggau Gasak Uang Kantornya hingga Rp169 Juta untuk Trading

Seorang ibu dua anak di Kota Lubuklinggau, Sumsel diringkus polisi karena gelapkan uang perusahaan ratusan juta rupiah untuk trading forex

Dok. Polresta Lubuklinggau
PELAKU PENGGELAPAN DIAMANKAN - Tersangka, Sri Wahyuni (29) saat diamankan di Polres Lubuklinggau. Gelapkan Uang Perusahaan Rp169 Juta demi bermain trading. Seorang ibu dua anak di Kota Lubuklinggau, Sumsel diringkus polisi karena gelapkan uang perusahaan ratusan juta rupiah untuk trading forex. 

Ringkasan Berita:
  • Seorang ibu di Kota Lubuklinggau, Sumsel, diringkus polisi karena gelapkan uang perusahaan
  • Wanita bernama Sri Wahyuni (29) tersebut gelapkan uang perusahaan hingga ratusan juta rupiah
  • Uang tersebut digunakan untuk trading forex

TRIBUNNEWS.COM - Seorang ibu dua anak bernama Sri Wahyuni (29) diringkus polisi di Kota Lubuklinggau, Sumatra Selatan (Sumsel).

Ia diringkus setelah menggelapkan uang perusahaannya di PT Linggau Raya Baru.

Tak tanggung-tanggung, pelaku menggelapkan uang perusahaan hingga Rp169 juta.

Mengutip TribunSumsel.com, uang tersebut digunakan Sri Wahyuni untuk trading forex.

Trading forex merupakan aktivitas jual beli mata uang asing untuk mendapatkan keuntungan dari selisih nilai tukar.

Uang dari perusahaannya tersebut ditransfer ke rekening ibunya sendiri.

AKP M Kurniawan Azwar selaku Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau mengonfirmasi hal tersebut.

Aksi yang dilakukan tersangka terbongkar setelah seorang pembeli bernama Budi bersama teman-temannya membeli pakan ikan di PT Linggau Raya Baru melalui Sri Wahyuni.

Uang yang harusnya masuk ke rekening kantor justru dikirimkan ke rekening ibu tersangka.

"Dengan kesepakatan untuk pembayaran jasa angkut ditanggung sendiri oleh pihak pembeli,"

"Akan tetapi dengan menggunakan kekuasaan dan jabatannya Sri Wahyuni memberikan nomor rekening Arniyati ibunya dengan membuat kebohongan jika rekening tersebut milik pihak ekspedisi," ungkapnya pada wartawan, Rabu (29/10/2025).

Baca juga: Bocah SMP di Kulonprogo Utang Rp4 Juta Imbas Terjerat Judol dan Pinjol, Berawal dari Main Gim Online

Sri lantas mengonfirmasikan ke bagian bendahara kantor bernama Zaizatun bahwa pembayaran dari Budi dibebankan kepada perusahaan.

Akhirnya, Sri meminta bagian keuangan untuk mentransfer uang tersebut.

Aksi Sri terbongkar setelah Budi mendatangi perusahaannya untuk melakukan pembayaran.

"Dijelaskan oleh para pembeli tersebut bila kesepakatan awal dengan Sri Wahyuni mengenai pembayaran jasa angkut ditanggung sendiri oleh Pembeli tersebut tidak pernah membebankan pihak PT.Linggau Raya baru untuk melakukan pembayaran, dan uang jasa angkut telah dibayarkan langsung oleh ketiga pembeli kepada sopir," ungkapnya.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved