Bayar Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Barat Bisa Dicicil, Berikut Syarat dan Ketentuan
Bayar pajak kendaraan di Jabar kini bisa dicicil lewat T-Samsat, praktis, fleksibel, dan bebas biaya tambahan.
Ringkasan Berita:Skema cicilan PKB dan SWDKLLJ tersedia via aplikasi T-Samsat dan BJB DIGI.Berlaku untuk kendaraan roda dua dan empat, tanpa biaya tambahan.Autodebet dari rekening BJB pastikan pembayaran tepat waktu dan efisien.
TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengatakan pembayaran pajak kendaraan yang terdaftar di Jawa Barat bisa dilakukan dengan skema cicilan.
Menurut dia, skema cicilan berlaku untuk kendaraan roda dua dan roda empat. Pembayaran dapat dilakukan di Aplikasi T-Samsat.
"Hari ini kegiatan pembayaran pajak kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat bisa dengan cara mencicil melalui aplikasi T-Samsat," ujar Dedi, dikutip Sabtu (25/10/2025).
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah pungutan wajib atas kepemilikan atau penguasaan kendaraan bermotor yang digunakan di jalan umum.
Menurut Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), PKB adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Ini mencakup mobil, motor, dan kendaraan lain yang beroperasi di jalan darat.
Tujuan dan fungsi Pajak Kendaraan Bermotor sebagai sumber pendapatan daerah, pemeliharaan infrastruktur, dan bukti kepatuhan Warga Negara.
Jika tidak membayar, maka akan dikena denda administratif, kendala saat memperpanjang STNK, dan hambatan saat menjual atau balik nama kendaraan.
Pajak Kendaraan Bermotor dapat dibayar melalui Kantor Samsat, Aplikasi e-Samsat, ATM dan layanan online banking, Gerai-gerai pembayaran resmi lainnya.
Untuk di Jawa Barat pembayaran dapat dilakukan melalui aplikasi T-Samsat.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, Asep Supriatna mengatakan program ini merupakan hasil kerja sama antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Bank BJB.
“Selain Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), skema cicilan ini juga berlaku untuk pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ),” ujar Asep.
Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon jika ingin menggunakan skema cicilan untuk membayar pajak kendaraanya, seperti memiliki rekening tabungan serta kartu ATM Bank BJB, menggunakan aplikasi BJB DIGI, dan tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan sebelumnya.
“Melalui T-Samsat, proses pembayaran pajak menjadi lebih praktis dan efisien karena sistem ini telah terhubung langsung dengan Samsat Jawa Barat,” katanya.
Pembayaran melalui T-Samsat ini pun tidak ada biaya tambahan, baik dalam bentuk administrasi maupun denda keterlambatan.
Wajib pajak juga diberikan fleksibilitas dalam menentukan tanggal pembayaran cicilan sesuai dengan kondisi keuangan mereka.
Sumber: Tribun Jabar
| Bocah di Bogor Tewas Dianiaya Ibu Tiri, Ayah Kandung Buat Alibi Anak Jatuh di Kamar Mandi |
|
|---|
| Dekat dengan Bupati Tasikmalaya Tak Buat Crazy Rich Endang Juta Kebal Hukum, Kini Kena Kasus Tambang |
|
|---|
| Kronologi Kepala SPPG di Bekasi Diduga Lecehkan Pegawainya, Minta Maaf Sambil Pegang-pegang |
|
|---|
| Respons Cak Imin Soal Presiden Prabowo Setuju Pembentukan Ditjen Pesantren di Kemenag |
|
|---|
| Terdakwa Kasus Pencabulan Jadi Otak Kaburnya 4 Tahanan di Cirebon, Sudah Pantau Kondisi Ruangan |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.