Kamis, 18 September 2025

11 Tahun Jadi Buron Kasus Pembunuhan, Bisakah Litao Langsung Dicopot sebagai Anggota DPRD Wakatobi?

Wakil Bidang Pendidikan PERADI Young Lawyers, Agung Handi S, S.H buka suara soal status Anggota DPRD Wakatobi, Litao yang jadi buron kasus pembunuhan.

Kolase foto/Ist TribunnewsSultra.com
KASUS PEMBUNUHAN - Anggota DPRD Wakatobi di Sulawesi Tenggara (Sultra), berinisial L yang menjadi tersangka pembunuhan. Polisi penerbit SKCK anggota DPRD Wakatobi berstatus DPO Litao dimutasi ke Buton Utara. Wakil Bidang Pendidikan PERADI Young Lawyers, Agung Handi S, S.H buka suara soal status Anggota DPRD Wakatobi, Litao yang jadi buron kasus pembunuhan. 

TRIBUNNEWS.COM - Sosok Anggota DPRD Wakatobi, La Ode Litao, kini jadi sorotan publik setelah terungkap ia adalah seorang buron kasus pembunuhan sejak 11 tahun lalu.

SejakĀ  2014, nama Litao ternyata masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus penganiayaan yang berujung pada pembunuhan seorang remaja berinisial W (17).

Namun, status buron kasus pembunuhan ini tak menghalangi Litao untuk duduk di kursi DPRD Wakatobi sebagai wakil dari Partai Hanura.

Hal ini dikarenakan adanya Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Polres Wakatobi.

SKCK adalah surat keterangan resmi dari kepolisian yang menyatakan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal

Selanjutnya SKCK tersebut digunakan Litao sebagai syarat administrasi untuk pendaftaran Pemilu 2024, dan kini Litao berhasil terpilih dan menyandang status sebagai Anggota DPRD Wakatobi.

Dengan statusnya sebagai buron kasus pembunuhan, apakah Litao bisa langsung dicopot dari kursi anggota DPRD Wakatobi?

Advokat sekaligus Wakil Bidang Pendidikan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Young Lawyers, Agung Handi S, S.H, menegaskan aturan pencopotan anggota legislatif ini tercantum dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Serta tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023.

"Kita akan mengacu ke Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, kemudian ada Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023. Jadi dalam hal ini bisa enggak Litao ini diberhentikan atau seperti apa akibat hukumnya."

"Sebetulnya kalau kita mengacu ke Peraturan KPU tersebut, dalam hal ini secara normatif, KPU tidak bisa disalahkan, ini sudah terjadi, " kata Agung dalam Program 'Kacamata Hukum' di kanal YouTube Tribunnews.com, Senin (15/9/2025).

Baca juga: Fakta SKCK yang Loloskan Litao jadi Anggota DPRD Wakatobi, Berstatus DPO Sejak 2014

Berdasarkan aturan tersebut, Agung menyebut, dengan terkuaknya status buron kasus pembunuhan ini, maka selanjutnya Litao harus menjalani proses penyidikan oleh pihak berwajib.

Agung menekankan, hukum Indonesia menganut adanya asas praduga tak bersalah.

Sehingga, meskipun Litao sudah berstatus tersangka, masih perlu adanya pembuktian lebih lanjut apakah Litao ini bersalah atau tidak di mata hukum.

Litao juga harus menjalani proses sidang, penuntutan, hingga nanti adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan