11 Tahun Jadi Buron Kasus Pembunuhan, Bisakah Litao Langsung Dicopot sebagai Anggota DPRD Wakatobi?
Wakil Bidang Pendidikan PERADI Young Lawyers, Agung Handi S, S.H buka suara soal status Anggota DPRD Wakatobi, Litao yang jadi buron kasus pembunuhan.
Penulis:
Faryyanida Putwiliani
Editor:
Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Sosok Anggota DPRD Wakatobi, La Ode Litao, kini jadi sorotan publik setelah terungkap ia adalah seorang buron kasus pembunuhan sejak 11 tahun lalu.
SejakĀ 2014, nama Litao ternyata masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus penganiayaan yang berujung pada pembunuhan seorang remaja berinisial W (17).
Namun, status buron kasus pembunuhan ini tak menghalangi Litao untuk duduk di kursi DPRD Wakatobi sebagai wakil dari Partai Hanura.
Hal ini dikarenakan adanya Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Polres Wakatobi.
SKCK adalah surat keterangan resmi dari kepolisian yang menyatakan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal
Selanjutnya SKCK tersebut digunakan Litao sebagai syarat administrasi untuk pendaftaran Pemilu 2024, dan kini Litao berhasil terpilih dan menyandang status sebagai Anggota DPRD Wakatobi.
Dengan statusnya sebagai buron kasus pembunuhan, apakah Litao bisa langsung dicopot dari kursi anggota DPRD Wakatobi?
Advokat sekaligus Wakil Bidang Pendidikan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Young Lawyers, Agung Handi S, S.H, menegaskan aturan pencopotan anggota legislatif ini tercantum dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
Serta tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023.
"Kita akan mengacu ke Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, kemudian ada Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023. Jadi dalam hal ini bisa enggak Litao ini diberhentikan atau seperti apa akibat hukumnya."
"Sebetulnya kalau kita mengacu ke Peraturan KPU tersebut, dalam hal ini secara normatif, KPU tidak bisa disalahkan, ini sudah terjadi, " kata Agung dalam Program 'Kacamata Hukum' di kanal YouTube Tribunnews.com, Senin (15/9/2025).
Baca juga: Fakta SKCK yang Loloskan Litao jadi Anggota DPRD Wakatobi, Berstatus DPO Sejak 2014
Berdasarkan aturan tersebut, Agung menyebut, dengan terkuaknya status buron kasus pembunuhan ini, maka selanjutnya Litao harus menjalani proses penyidikan oleh pihak berwajib.
Agung menekankan, hukum Indonesia menganut adanya asas praduga tak bersalah.
Sehingga, meskipun Litao sudah berstatus tersangka, masih perlu adanya pembuktian lebih lanjut apakah Litao ini bersalah atau tidak di mata hukum.
Litao juga harus menjalani proses sidang, penuntutan, hingga nanti adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.