Kamis, 7 Agustus 2025

Pemkab Jepara Tolak Izin Investasi Peternakan Babi Rp1,5 Triliun, Bupati: Ikut Arahan MUI dan NU

Bupati Jepara, Witiarso Utomo mengatakan, Pemkab Jepara akan mengikuti keputusan yang telah dikeluarkan oleh MUI dan Nahdlatul Ulama (NU). 

Editor: Erik S
Freepik.com
ILUSTRASI BABI - Pemerintah Kabupaten Jepara, Jawa Tengah menolak memberikan izin peternakan babi kepada PT Charoen Pokphand Indonesia (CPI) dengan nilai investasi Rp1,5 triliun. 

TRIBUNNEWS.COM, JEPARA -  Pemerintah Kabupaten Jepara, Jawa Tengah menolak memberikan izin peternakan babi kepada PT Charoen Pokphand Indonesia (CPI) dengan nilai investasi Rp1,5 triliun.

Bupati Jepara, Witiarso Utomo mengatakan, Pemkab Jepara akan mengikuti keputusan yang telah dikeluarkan oleh MUI dan Nahdlatul Ulama (NU). 

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah menerbitkan fatwa haram terkait usaha peternakan babi.

Baca juga: Awal Mula Persebaran Virus Nipah di Dunia, Pertama Kali Terjadi di Peternakan Babi di Malaysia

Fatwa itu berdasarkan surat Nomor: Kep.FW.01/DP-P.XIII/SK/VIII/2025 tentang Peternakan Babi bertanggal 1 Agustus 2025.

"Oleh karena di Jepara ini mayoritas nahdiyin, kami ke gedung NU untuk mendapatkan fatwa. Dari kami mengikuti fatwa apa yang diingikan apa yang diajukan diikuti," kata Wiwit, sapaanya, dihubungi Selasa (5/8/2025).

Wiwit mengatakan pihaknya tidak tertutup terhadap investasi. Namun, harus harus sesuai dengan arahan MUI dan NU.

"Kami mengikuti arahan MUI, maupun Bahtsul Masail NU yang merekomendasikan untuk tidak memberikan izin. Tapi sekali lagi kami pemerintah terbuka untuk investasi, kami tidak menolak investasi tapi mengikuti arahan MUI dan NU," kata Wiwit.

Menurut Wiwit, pada prinsipnya Pemkab Jepara tidak menolak investasi yang masuk karena secara tak langsung bisa mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan daerah, dan mengembangkan sektor ekonomi potensial.

Sementara itu peternakan babi bertentangan dengan kultur religius masyarakat Jepara.

"Karena sebagai pemerintah kita tidak boleh menolak investasi yang sesuai regulasi. Yang tidak boleh menabrak regulasi. Kalau ini yang ditabrak nilai-nilai syariat keagamaan Islam yang sebagian besar dianut masyarakat Jepara. Sehingga ini menjadi pertimbangan lain dari pemerintah mau mengizinkan atau tidak," tegas Wiwit.

Baca juga: BUMN Peternakan Suplai Daging Sapi dan Kerbau ke 80.000 Koperasi Merah Putih

Menurut Wiwit, peternakan babi itu rencananya dididikan di wilayah Kecamatan Donorejo. Manajemen perusahaan itu bahkan juga sudah melakukan riset serta kajian secara mandiri. Mereka pun menilai kondisi geografis Jepara cukup strategis dalam memuluskan bisnis peternakan babi.

"Perusahaan tertarik untuk membangun peternakan babi di Desa Jugo, Kecamatan Donorojo. Karena geografisnya mereka juga ingin yang ada pelabuhan dan juga ketersediaan pakan jagung yang melimpah. Sehingga mereka tertarik Jepara. Tempat sesuai yang diinginkan, jadi memang Jepara sangat strategis untuk investasi mereka," pungkas Wiwit.

Penolakan NU

Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Jepara menyatakan penolakan terhadap pendirian peternakan babi.

Ketua PCNU Jepara, Charis Rohman, menyampaikan surat keputusan penolakan kepada Bupati Jepara, Witiarso Utomo. Surat penolakan itu berdasarkan Musyawarah Bahtsul Masa’il PCNU, pada Minggu (3/8/2025). 

Baca juga: Kembangkan Sapi dan Ayam, BUMN Peternakan Pastikan Ketahanan Pangan di Daerah

Dalam suratnya, PCNU Jepara memberi rekomendasi kepada Pemkab Jepara untuk tidak memberikan izin pendirian peternakan babi di seluruh wilayah Jepara, serta usaha-usaha lain yang bertentangan dengan kultur religius masyarakat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan