Kamis, 7 Agustus 2025

Cerita Sri Tempuh Perjalanan Semarang-Jakarta Demi Perjuangkan Hak Guru, Tapi Sidang di MK Ditunda

Guru dari Semarang gugat usia pensiun ke MK, minta disamakan dengan dosen. Ia hadir langsung sidang uji UU Guru & Dosen.

(Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) - Sri Hartono, guru SMA dari Semarang, hadir langsung dalam sidang MK terkait gugatan usia pensiun guru agar disamakan dengan dosen. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang guru bersertifikat pendidik, Sri Hartono, mengajukan pengujian Undang-Undang Guru dan Dosen ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia meminta agar usia masa pensiun guru yang semula 60 tahun, disamakan dengan masa usia pensiun dosen, yakni 65 tahun.

Perkara itu teregister di MK dalam nomor 99/PUU/XXIII/2025.

Seharusnya, Selasa (5/8/2025) hari, perkara nomor 99 memasuki agenda mendengar keterangan pemerintah dan presiden.

Namun persidangan harus ditunda akibat pemerintah dan DPR belum siap memberikan keterangan.

Sri, hadir langsung dalam persidangan kali ini.

Ia bertolak dari Semarang untuk hadir di persidangan.

Perjalanan dari Semarang ke Jakarta bukan sekadar soal jarak, tapi juga tentang tekad dan pengorbanan.

Dia rela meninggalkan aktivitas belajar dan mengajar di sekolah demi menempuh ratusan kilometer untuk memperjuangkan keadilan di Mahkamah Konstitusi.

Sri Hartono datang sebagai pemohon uji materi, bukan sekadar penonton sidang. 

Ia membawa harapan ribuan guru lain yang merasa diperlakukan tidak adil.

Dia menyisihkan biaya transportasi, akomodasi, dan logistik tentu menjadi beban tersendiri bagi seorang guru.

Setelah menempuh perjalanan jauh, sidang yang seharusnya berlangsung ditunda karena pemerintah belum siap memberikan keterangan.

Kekecewaan itu nyata, tapi Sri tetap hadir dan tegar.

“Saya dari Semarang, yang mulia,” kata Sri.

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan