Bella Shofie Diduga Malas Berkantor di DPRD Buru, Ketua DPW NasDem Maluku Akui Menyesal
Anggota DPRD Buru, Bella Shofie didesak mundur usai didemo malas berkantor setelah dilantik, Senin (4/8/2025). Ketua DPW NasDem Maluku akui menyesal.
Penulis:
Isti Prasetya
Editor:
Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Selebriti sekaligus anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buru, Maluku, Bella Shofie Rigan Nasution menjadi sorotan publik atas dugaan malas berkantor selama menjabat.
Anggota DPRD dari Fraksi Partai Nasional Demokrasi (NasDem) itu sampai didesak mundur oleh belasan pemuda yang tergabung dalam aksi Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (GEMPRI) dan Penggugat Keadilan.
Massa tersebut melakukan aksi demo di depan Kantor Gubernur Maluku pada Senin (4/8/2025), untuk mendesak Gubernur Hendrik Lewerissa memecat Bella Shofie.
Bahkan, selebriti yang debut setelah memenangi kompetisi putri kecantikan di Kota Medan ini diduga tidak menghadiri enam kali rapat paripurna dan tidak melaksanakan dua kali agenda reses.
Di mana kegiatan tersebut penting bagi pejabat melanjutkan aspirasi masyarakat saat melakukan kunjungan kerja.
Hal ini diungkapkan oleh Koordinator Lapangan, Fiki Lesnusa.
"Sudah 11 bulan sejak dilantik, namun yang bersangkutan tidak pernah hadir di kantor DPRD Kabupaten Buru. Ini bukan persoalan sepele. Ini menyangkut kepercayaan rakyat, khususnya dari Dapil 2," ujar Fiki.
NasDem Maluku menyesal
Menyikapi dugaan anggotanya, dalam hal ini Bella Shofie yang 'malas berkantor', Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Maluku mengaku menyesal adanya pemberitaan tersebut.
Pihaknya akan menjadwalkan pemanggilan Bella Shofie untuk dimintai klarifikasi usai pelaksanaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) pada pekan depan.
Informasi ini disampaikan oleh Ketua DPW NasDem Maluku, Hamdani Laturua.
Baca juga: Alasan Bella Shofie Tak Pernah Ngantor sejak Jadi Anggota DPRD Buru, Berujung Didesak Mundur
“Menghadap abis Rakernas. Pulang tanggal 11, mungkin tanggal 12 langsung menghadap di Ambon sekaligus memberikan keterangannya,” jelasnya, dikutip dari Tribun Ambon Selasa (5/8/2025).
Dijelaskan Hamdani, DPW memiliki kewenangan untuk memanggil dan meminta keterangan tetapi tidak dapat menjatuhi sanksi.
Seluruh hasil pemeriksaan akan dilaporkan ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem di Jakarta, yang nantinya akan mengambil kasus apabila ditemukan pelanggaran.
“Jika terindikasi ada pelanggaran, kami sampaikan ke DPP. Jika terbukti secara sah, maka dia stop DPW," tegas Hamdani.
Dalam pernyataannya, Hamdani juga mengungkapkan rasa penyesalan atas peristiwa yang terjadi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.