Kepsek SMK Swasta di Purwokerto jadi Korban Doxing Imbas Wisuda Mewah, Akui Bukan Sarjana Pendidikan
Tak hanya kritikan tentang konsep wisuda, Kepala SMK Citra Bangsa Mandiri Purwokerto, Prisillia Mutiara Sari turut menjadi korban sasaran kritikan.
Penulis:
Isti Prasetya
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Acara perpisahan siswa di SMK swasta di Purwokerto, Kabupaten Banyumas menjadi sorotan publik lantaran digelar mewah bak wisuda perguruan tinggi.
Perpisahan siswa yang digelar pada 8 Mei 2025 itu viral di tengah larangan acara kelulusan rentan diwarnai aksi pungutan liar (pungli).
Imbasnya, acara tersebut menuai kritikan karena dianggap pihak sekolah tidak memahami makna dalam simbol-simbol yang digunakan pada wisuda perguruan tinggi.
Sebab, semua siswa mengenakan busana kebesaran toga wisuda dilengkapi dengan sleber, samir, dan topi bertali.
Sesampainya di podium seorang guru menyilangkan tali toga dari kiri ke kanan layaknya upacara wisuda.
Bahkan, para guru juga memakai toga bak profesor yang dilengkapi dengan gordon atau kalung medali wisuda.
Acara juga tampak meriah dengan diiringi hiburan tarian tradisional yang profesional.
Yang menjadi sorotan publik yakni pembawa acara yang membuka perpisahan tersebut dengan sidang senat terbuka.
Sementara, makna sidang senat terbuka merupakan pertemuan formal yang dilakukan anggota senat dan pihak terkait, untuk kegiatan formal seperti wisuda atau promosi doktor secara terbuka bersama masyarakat umum.
Tak hanya kritikan tentang komponen acara, Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Citra Bangsa Mandiri Purwokerto, Prisillia Mutiara Sari turut menjadi korban sasaran kritikan publik.
Ia mengaku menjadi korban pengungkapan informasi pribadi tanpa seizinnya atau dikenal dengan istilah doxing.
Baca juga: Wisuda SMK di Purwokerto yang Mirip Universitas Sudah Digelar Sejak 2013, Segini Biayanya
Banyak pihak yang memburu informasi Prisillia dan menyebarkannya di media sosial.
Mulai dari kehidupan pribadi hingga catatan akademis Prisillia.
Catatan akademis yang disorot dari Kepsek yang bersangkutan yakni terkait gelar sarjana yang bukan lulusan jurusan pendidikan.
Sebagai informasi, satu di antara syarat menjadi kepala sekolah yakni memiliki sertifikat pendidik yang didapat dari program Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Namun, syarat tersebut akan berbeda ketentuan bergantung pada status sekolah negeri atau swasta.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.