Minggu, 12 April 2026

Ramadan 2026

Hukum Suntik Obat dan Infus di Siang Hari saat Puasa Ramadan, Batal atau Tidak?

Berikut penjelasan dan hukum tentang suntik obat atau infus yang dilakukan pada siang hari di bulan Ramadan 2026.

Ringkasan Berita:
  • Suntik obat dan infus pada siang hari Ramadhan dinilai dapat membatalkan puasa karena termasuk memasukkan zat ke dalam tubuh secara sengaja.
  • Orang yang sakit dan membutuhkan tindakan medis diperbolehkan tidak berpuasa sebagai bentuk rukhsah dan wajib menggantinya di hari lain.
  • Jika pengobatan masih dapat ditunda hingga malam hari berdasarkan anjuran dokter, maka sebaiknya dilakukan setelah berbuka untuk menjaga keabsahan puasa.

TRIBUNNEWS.COM - Suntik obat dan infus merupakan tindakan medis yang umum dilakukan untuk membantu proses penyembuhan seseorang. 

Suntik biasanya digunakan untuk memasukkan obat atau vitamin langsung ke dalam tubuh melalui jarum, sedangkan infus berfungsi menyalurkan cairan, nutrisi, atau obat melalui pembuluh darah dalam jumlah tertentu dan waktu yang lebih lama.

Dalam kondisi sakit, kedua prosedur ini sering kali menjadi kebutuhan mendesak demi menjaga kesehatan dan keselamatan pasien.

Namun, ketika tindakan tersebut dilakukan pada siang hari di bulan Ramadhan, muncul pertanyaan penting di kalangan umat Islam: apakah puasa tetap sah jika ada cairan atau zat yang masuk ke dalam tubuh melalui suntikan atau infus? 

Puasa bukan sekadar menahan lapar dan haus, tetapi juga menahan diri dari segala hal yang secara syariat dapat membatalkannya sejak terbit fajar hingga terbenam matahari. 

Karena itu, isu medis seperti suntik dan infus kerap menjadi perhatian, khususnya bagi orang yang sedang sakit tetapi tetap ingin menjalankan ibadah puasa.

Islam sebagai agama yang penuh rahmat tidak mengabaikan aspek kesehatan dalam pelaksanaan ibadah. 

Oleh karena itu, penting bagi setiap Muslim memahami bagaimana hukum suntik dan infus saat berpuasa, kapan puasa dinyatakan batal, serta bagaimana ketentuan rukhsah atau keringanan diberlakukan bagi orang yang sedang sakit.

Penjelasan tentang Suntik dan Infus

Dalam salah satu tayangan program OASE di kanal YouTube Tribunnews, dosen Ilmu Hukum Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta, Suciyani, menjelaskan bahwa masuknya cairan atau benda ke dalam tubuh secara sengaja pada dasarnya dapat membatalkan puasa. 

Prinsip ini dianalogikan dengan aktivitas makan dan minum, karena sama-sama memasukkan sesuatu ke dalam tubuh.

Baca juga: Hukum Pamer Foto Makanan dan Bukber Saat Ramadan, Bolehkah dalam Islam?

Oleh sebab itu, apabila seseorang dalam kondisi sakit dan harus mendapatkan suntikan obat atau infus pada siang hari, maka puasanya batal. 

Namun dalam situasi tersebut, Islam memberikan keringanan atau rukhsah, yaitu dispensasi hukum bagi mereka yang mengalami uzur seperti sakit.

Rukhsah bagi Orang Sakit

Dalam ajaran Islam, orang yang sakit dan tidak mampu menjalankan puasa sebagaimana mestinya diperbolehkan untuk tidak berpuasa dan menggantinya di hari lain ketika sudah sembuh. 

Keringanan ini bukan bentuk pelanggaran, melainkan rahmat dari Allah SWT agar umat-Nya tidak terbebani di luar batas kemampuan.

Meski demikian, jika berdasarkan diagnosis dokter tindakan medis masih dapat ditunda hingga malam hari, maka sebaiknya pengobatan dilakukan setelah berbuka. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved