Sabtu, 25 April 2026

Pemerintah Buka Pendataan Guru Belum Bersertifikat Pendidik 2026, Ini Sasaran dan Mekanismenya

Pemerintah melalui Kemendikdasmen membuka pendataan guru belum bersertifikat pendidik tahun 2026 untuk percepatan program PPG.

https://paspor-gtk.simpkb.id/
KONFIRMASI PPG - Tangkapan layar laman https://paspor-gtk.simpkb.id/ pada Selasa (7/4/2026). Pemerintah melalui Kemendikdasmen membuka pendataan guru belum bersertifikat pendidik tahun 2026 untuk percepatan program PPG. Guru sasaran wajib melakukan konfirmasi keikutsertaan melalui SIMPKB atau Info GTK paling lambat 30 April 2026. 

Ringkasan Berita:
  • Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah membuka pendataan guru belum bersertifikat pendidik tahun 2026 untuk percepatan program PPG.
  • Guru sasaran wajib melakukan konfirmasi keikutsertaan melalui SIMPKB atau Info GTK paling lambat 30 April 2026.
  • Program ini ditujukan bagi guru aktif S1/D4 yang belum bersertifikat, dengan tujuan meningkatkan profesionalisme dan mutu pendidikan nasional.

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi membuka program Penjaringan Data Guru Tertentu Belum Bersertifikat Pendidik Tahun 2026.

Program ini menjadi bagian dari percepatan penyelesaian Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme tenaga pendidik di Indonesia.

Program yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan ini menyasar guru aktif yang telah memenuhi syarat, namun belum mengikuti atau menyelesaikan proses sertifikasi hingga tahun 2025.

Berdasarkan hasil verifikasi data nasional, masih terdapat sejumlah guru yang belum mengikuti seleksi administrasi PPG meskipun telah memenuhi kriteria.

Guru-guru yang memenuhi persyaratan dan belum mengikuti proses PPG, baik yang mengajar di sekolah negeri maupun swasta dapat segera konfirmasi keberminatan untuk mengikuti PPG pada Aplikasi SIMPKB atau Info GTK. 

Berdasarkan Siaran Pers Kemendikdasmen, batas akhir konfirmasi ditetapkan hingga 30 April 2026.

Direktur Jenderal GTK, Nunuk Suryani, menegaskan program ini merupakan langkah strategis untuk memastikan seluruh guru dalam jabatan dapat tersertifikasi.

Ia juga menyebut, penuntasan program ini akan menjadi titik penting dalam transformasi sistem pendidikan nasional.

"Melalui penjaringan data ini, kita ingin memastikan bahwa seluruh guru tertentu yang telah mengajar sampai dengan tahun 2023/2024 benar-benar teridentifikasi dan terfasilitasi untuk mengikuti program PPG," ujarnya.

"Keberhasilan penuntasan program ini akan menjadi titik balik penting dalam sistem pendidikan kita. Ketika seluruh guru dalam jabatan telah tersertifikasi, maka kita memasuki fase baru, di mana PPG akan difokuskan pada penyiapan calon guru sebelum mereka memasuki profesi. Ini adalah langkah strategis untuk memastikan bahwa ke depan, setiap guru yang hadir di ruang kelas telah dipersiapkan secara utuh melalui sistem yang terstruktur dan berkelanjutan," lanjutnya.

Sasaran dan Mekanisme Program

Program Penjaringan Data Guru Tertentu Belum Bersertifikat Pendidik Tahun 2026 ditujukan bagi guru dengan kualifikasi akademik minimal S1/D4, aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024, serta belum memiliki sertifikat pendidik.

Baca juga: Cara Konfirmasi Kesediaan PPG Guru Tertentu 2026, Jangan Sampai Terlewat!

Peserta yang termasuk sasaran akan menerima notifikasi melalui akun Info GTK masing-masing.

Adapun mekanisme yang harus dilakukan meliputi:

  • Guru yang termasuk dalam sasaran melakukan pengecekan dan akses ke laman info GTK https://info.gtk.kemendikdasmen.go.id/ dan SIMPKB PPG https://ppg.simpkb.id/ akan menerima notifikasi melalui akun Info GTK  masing-masing.
  • Guru diwajibkan untuk melakukan pemutakhiran serta verifikasi-validasi (verval) data ijazah melalui laman info GTK.
  • Guru mengonfirmasi keikutsertaan dalam program PPG melalui SIMPKB PPG. 

Pilihan konfirmasi yang tersedia meliputi:

  • Berminat mengikuti PPG;
  • Tidak berminat mengikuti PPG;
  • Sedang mengikuti PPG; dan
  • Sudah memiliki sertifikat pendidik.

Bagi guru yang menyatakan berminat, proses selanjutnya adalah melakukan pendaftaran seleksi administrasi dilakukan melalui aplikasi SIMPKB.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved