Sabtu, 18 April 2026

Kurikulum Merdeka

Kunci Jawaban PAI Kelas 7 Halaman 199 Kurikulum Merdeka: Aktivitas 9.2 Mari Bertafakur

Berikut ini kunci jawaban mata pelajaran PAI Kelas 7 Halaman 199 Kurikulum Merdeka terdapat soal Aktivitas 9.2 tentang Bertafakur.

TribunJogja/HASAN SAKRI
ILUSTRASI KUNCI JAWABAN - Sejumlah siswa SMPN 2 Kota Yogyakarta melakukan aksi membaca bersama di kawasan Nol Kilometer, Kota Yogyakarta, Rabu (26/4/2017). Simak kunci jawaban PAI Kelas 7 Halaman 199 pada soal Aktivitas 9.2. 

TRIBUNNEWS.COM – Buku Pendidikan Agama Islam (PAI) Kelas 7 halaman 199 Kurikulum Merdeka pada Bab 9 memiliki judul Rukhsah: Kemudahan dari Allah SWT dalam Beribadah kepada-Nya.

Pada buku PAI Kelas 7 halaman 199 memuat soal Aktivitas 9.2 tentang Bertafakur.

Materi ini terdapat dalam buku PAI Kelas 7 halaman 199 karangan Rudi Ahmad Suryadi dkk. terbitan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Kunci jawaban PAI Kelas 7 halaman 199 pada soal Aktivitas 9.2 hanya digunakan sebagai referensi untuk belajar siswa di rumah. 

Berikut Tribunnews menyajikan kunci jawaban PAI Kelas 7 halaman 199.

Kunci Jawaban PAI Kelas 7 Halaman 199

Aktivitas 9.2

Setelah membaca uraian Mari Bertafakur di atas, tentu muncul pertanyaan dalam benak kalian. Silakan tulis 3 pertanyaan sebagaimana pada tabel berikut kemudian serahkan pertanyaan tersebut pada teman di samping kalian untuk dijawab!

Pertanyaan

1) Apa yang dimaksud dengan rukhsah dalam agama Islam?

Jawaban:

Rukhsah adalah keringanan atau kelonggaran hukum yang diberikan Allah kepada manusia dalam keadaan tertentu, sehingga seseorang dapat melakukan ibadah dengan lebih mudah sesuai kondisinya.

Baca juga: Kunci Jawaban PAI Kelas 7 Halaman 197 Kurikulum Merdeka, Bab 9: Aktivitas 9.1

Pertanyaan

2) Dalam ibadah apa saja rukhsah dapat diterapkan?

Jawaban:

Rukhsah dapat diterapkan dalam beberapa ibadah seperti salat (misal: boleh menjamak atau mengqasar salat saat safar), puasa (boleh tidak berpuasa saat sakit atau bepergian dan menggantinya di hari lain), zakat (keringanan bagi yang benar-benar tidak mampu), dan haji (bagi yang uzur).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved