Kurikulum Merdeka
Kunci jawaban Fikih Kelas 11 Halaman 70 Kurikulum Merdeka Bab 3: Uji Kompetensi
Kunci Jawaban Fikih Kelas 11 Halaman 70 Kurikulum Merdeka Bab 3: Uji Kompetensi.
Penulis:
Rinanda DwiYuliawati
Editor:
Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Dalam pelajaran Fikih, materi tentang Fikih dan Perkembangannya yang perlu dipahami siswa kelas 11 SMA.
Pada bab kali ini siswa diminta untuk memahami soal bughat (pemberontakan).
Pada buku pelajaran Fikih kelas 11 Kurikulum Merdeka halaman 70 karangan Atmo Prawiro dkk. diterbitkan Kementerian Agama Islam tahun 2020, siswa diminta untuk mengerjakan soal uji kompetensi.
Kunci jawaban Fikih kelas 11 halaman 70 pada soal uji kompetensi hanya digunakan sebagai referensi untuk belajar siswa di rumah.
Berikut Tribunnews merangkum kunci jawaban buku Fikih kelas 11 halaman 70 pada soal uji kompetensi.
Kunci Jawaban Fikih kelas 11 Halaman 70
Baca juga: Kunci Jawaban Fikih Kelas 10 Halaman 23 Kurikulum Merdeka Bab 1: Uji Kompetensi
Jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini!
1. Bagaimana menurut anda jika terjadi kasus pemberontakan (bughat) di NKRI, apakah hukuman yang diterapkan harus sesuai dengan ketentuan syari‘at? Jelaskan disertai alasannya !
2. Apakah sekelompok orang yang sering melakukan demonstrasi hingga besar-besaran bisa diindikasikan sebagai tindakan bughat? Jelaskan!
3. Jelaskan perbedaan-perbedaan antara aktivitas yang dapat diindikasikan sebagai bughat (pemberontakan) dan yang bukan bughat !
4. Ada beberapa kelompok kecil di NKRI ini yang berusaha memisahkan diri dari Indonesia, bagaimana pandangan anda terhadap mereka?, apa alasan mereka ? jelaskan disertai alasan!
5. Apakah kelompok-kelompok yang mencoba mengguncang kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat dikategorikan sebagai bughat?
Kunci Jawaban
1. Menurut saya, dalam konteks NKRI yang berlandaskan hukum positif (UUD 1945 dan peraturan turunannya), penerapan hukuman tetap mengikuti hukum negara. Namun, jika dilihat dari perspektif syariat Islam, bughat (pemberontakan) termasuk perbuatan yang dilarang karena mengganggu stabilitas negara dan merusak persatuan umat. Hukuman dalam syariat terhadap bughat adalah diperangi sampai mereka berhenti, sesuai dengan QS. al-Hujurat ayat 9. Jadi, secara prinsip syariat memang ada ketentuan hukuman, tetapi dalam NKRI penegakannya diwujudkan melalui hukum positif dengan semangat menjaga kemaslahatan dan ketertiban.
2. Tidak semua demonstrasi bisa disebut bughat. Demonstrasi damai yang dilakukan sesuai aturan hukum hanyalah bentuk penyampaian aspirasi dan dijamin oleh konstitusi. Namun, bila demonstrasi berubah menjadi anarkis, merusak, mengangkat senjata, atau bertujuan menggulingkan pemerintahan yang sah, maka bisa dikategorikan sebagai tindakan mendekati bughat.
Jadi, ukurannya adalah niat dan tindakan: bila sekadar menyuarakan pendapat, bukan bughat; bila sampai ingin mengganti sistem atau memisahkan diri dari NKRI dengan kekerasan, baru dapat diindikasikan bughat.
3. Bughat (pemberontakan):
- Melawan pemerintah yang sah dengan senjata/kekerasan.
- Bertujuan menggulingkan kekuasaan atau memisahkan diri dari negara.
- Mengganggu keamanan nasional dan menimbulkan kerusakan.
- Dilarang keras dalam syariat dan hukum negara.
Bukan bughat:
- Menyampaikan aspirasi lewat cara damai, demonstrasi tertib, atau kritik terhadap pemerintah.
- Tidak ada upaya meruntuhkan pemerintahan atau mengangkat senjata.
- Sesuai aturan hukum yang berlaku (misalnya demo dengan izin).
- Bagian dari hak demokrasi warga negara.
4. Kelompok yang berusaha memisahkan diri dari NKRI dapat dipandang sebagai tantangan terhadap kedaulatan negara. Alasan mereka biasanya terkait:
Faktor sejarah (misalnya merasa daerahnya dulu bukan bagian dari Indonesia).
Faktor ekonomi (merasa hasil daerah tidak dinikmati rakyat setempat).
Faktor politik dan sosial (merasa tidak diakui atau diperlakukan tidak adil).
Namun, dari sisi konstitusi dan syariat, tindakan separatisme tidak dibenarkan karena merusak persatuan umat dan bangsa. Islam sangat menekankan pentingnya ukhuwah dan menjaga keutuhan wilayah umat. Maka, upaya mereka harus ditangani dengan kombinasi pendekatan hukum, politik, serta dialog untuk mencari keadilan dan solusi.
5.Ya, kelompok yang berusaha mengguncang atau menggulingkan kedaulatan NKRI dengan cara kekerasan, pemberontakan bersenjata, atau separatisme dapat dikategorikan sebagai bughat. Karena tindakan mereka mengarah pada pemberontakan terhadap pemerintahan sah dan merusak ketertiban umum. Dalam syariat, hal ini dilarang dan harus dihentikan; dalam hukum negara pun mereka bisa diproses melalui pasal makar atau tindakan subversif.
Baca juga: Kunci Jawaban Fikih kelas 10 Halaman 70 Kurikulum Merdeka Bab 1: Asesmen
Disclaimer:
- Kunci jawaban Fikih di atas hanya digunakan oleh orang tua atau wali untuk memandu proses belajar anak.
- Sebelum melihat kunci jawaban, pastikan anak mengerjakan sendiri terlebih dahulu.
(Tribunnews.com/Rinanda)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.