TePI Kritik Pengesahan Revisi UU Polri: DPR dan Pemerintah Semakin Menjauh dari Rakyat
Tepi mengkritik pengesahan Revisi Undang-Undang (UU) Polri oleh DPR RI karena dinilai dilakukan secara tertutup, cepat, dan minim partisipasi publik.
Ringkasan Berita:
- Komite Pemilih (TePI) Indonesia mengkritik pengesahan Revisi Undang-Undang (UU) Polri oleh DPR RI karena dinilai dilakukan secara tertutup, cepat, dan minim partisipasi publik.
- Koordinator TePI Indonesia, Jeirry Sumampow, menilai proses pembahasan seharusnya dilakukan secara transparan.
- Sebab menyangkut institusi yang memiliki kewenangan besar dalam kehidupan bernegara.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komite Pemilih (TePI) Indonesia mengkritik pengesahan Revisi Undang-Undang (UU) Polri oleh DPR RI karena dinilai dilakukan secara tertutup, cepat, dan minim partisipasi publik.
Komite Pemilih Indonesia (TePI Indonesia) adalah organisasi masyarakat sipil yang bergerak di bidang kepemiluan, demokrasi, pendidikan pemilih, dan pengawasan proses pemilu di Indonesia.
Organisasi ini sering memberikan kajian, kritik, dan rekomendasi terkait penyelenggaraan pemilu, pilkada, serta kebijakan yang berkaitan dengan demokrasi.
Baca juga: Pengesahan Revisi UU Polri Diharapkan Perkuat Akuntabilitas dan Pelayanan kepada Masyarakat
Koordinator TePI Indonesia, Jeirry Sumampow, menilai proses pembahasan seharusnya dilakukan secara transparan. Sebab menyangkut institusi yang memiliki kewenangan besar dalam kehidupan bernegara.
Menurutnya, masyarakat seharusnya diberi ruang yang memadai untuk mengetahui dan memberikan masukan terhadap substansi aturan tersebut.
"Proses legislasi seperti ini memperlihatkan bahwa DPR dan Pemerintah semakin menjauh dari rakyat," kata Jeirry dalam keterangannya, Rabu (10/6/2026).
Ia menilai aspirasi publik tidak lagi diperlakukan sebagai unsur penting dalam pembentukan kebijakan.
Sebaliknya, partisipasi masyarakat dianggap hanya menjadi pelengkap prosedural.
"Kesan yang muncul adalah bahwa keputusan telah ditentukan terlebih dahulu, sementara partisipasi masyarakat hanya menjadi pelengkap prosedural," ujarnya.
TePI menilai praktik pembentukan undang-undang yang dilakukan secara tertutup dan terburu-buru dapat berdampak pada kualitas legislasi.
Selain itu, kondisi tersebut dinilai berpotensi memperdalam krisis demokrasi yang tengah dihadapi Indonesia.
Menurut Jeirry, demokrasi akan kehilangan makna apabila ruang partisipasi publik semakin dipersempit dan transparansi diabaikan dalam proses pengambilan keputusan.
"Jika pola seperti ini terus berulang, krisis demokrasi kita akan semakin akut dan kepercayaan publik terhadap lembaga-lembaga negara akan terus mengalami erosi," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/DPR-Setujui-RUU-Polri-Jadi-Undang-Undang_20260609_172644.jpg)