Profil dan Sosok
Sosok 2 Eks Perwira Tinggi yang Divonis Penjara Seumur Hidup di Peradilan Umum karena Kasus Kriminal
Sebanyak dua mantan perwira tinggi pernah dijatuhi vonis penjara seumur hidup melalui peradilan umum karena terjerat kasus kriminal.
Ringkasan Berita:
- Kasus aktivis Andrie Yunus disiram air keras oleh 4 anggota TNI yang diadili peradilan militer jadi sorotan publik.
- Menhan Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan bahwa peradilan militer pernah memvonis penjara seumur hidup terhadap eks Brigjen TNI yang terjerat kasus korupsi.
- Pihak Andrie Yunus meminta kasusnya tersebut diadili melalui peradilan umum, bukan peradilan militer.
TRIBUNNEWS.COM - Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus yang diadili di peradilan militer menjadi sorotan masyarakat tanah air.
Pihak Andrie Yunus meminta perkaranya tersebut diadili melalui pengadilan umum, bukan pengadilan militer.
"Perspektif korban harus menjadi pusat dalam proses pencarian keadilan, bukan sekadar pelengkap prosedural dalam sistem hukum yang tertutup dan bias institusional. Pandangan Andrie yang menolak kasusnya untuk diadili di Pengadilan Militer merupakan pandangan yang mutlak mesti dipertimbangkan oleh negara," kata Ketua Badan Pengurus Nasional Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Kahar Muamalsyah, dikutip dari KompasTV, Minggu (24/5/2026).
Di sisi lain, dua orang eks perwira tinggi pernah divonis penjara seumur hidup melalui peradilan umum.
Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin sudah menegaskan bahwa peradilan militer memiliki nilai yang tinggi.
Sjafrie juga memberikan bukti adanya perwira tinggi jenderal bintang satu divonis penjara seumur hidup berkat peradilan militer.
"Ada seorang perwira tinggi sekarang kena seumur hidup penjara karena melanggar peradilan militer," kata Sjafrie Sjamsoeddin dalam rapat bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/5/2026).
Sementara itu, dari penelusuran Tribunnews, terdapat dua mantan perwira tinggi yang pernah divonis penjara seumur hidup melalui pengadilan umum.
Mereka adalah Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa Putra, dua eks perwira tinggi Polri yang divonis penjara seumur hidup melalui peradilan umum.
Baca juga: Profil Priyanto, Eks Kolonel Infanteri TNI yang Divonis Penjara Seumur Hidup di Peradilan Militer
Ferdy Sambo dijatuhi vonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan berenacana.
Teddy Minahasa Putra divonis penjara seumur hidup oleh PN Jakarta Barat karena terjerat kasus peredaran narkoba.
Lantas, seperti apa sosok Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa, dua eks perwira tinggi yang divonis penjara seumur hidup di peradilan umum? Berikut informasi lengkapnya.
Sosok 2 Eks Perwira Tinggi yang Divonis Penjara Seumur Hidup di Peradilan Umum
1. Ferdy Sambo
Ferdy Sambo adalah mantan Kadiv Propam Polri tahun 2020 hingga 2022.
Kala itu, Sambo menggantikan posisi Komjen Pol. (Anm.) Ignatius Sigit Widiatmono, S.I.K., M.Si., M.H., M.T.C.P. yang meninggal dunia.
Pangkat terakhir Ferdy Sambo di Polri adalah Inspektur Jenderal atau Irjen atau jenderal bintang dua.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Ferdy-Sambo-dan-Teddy-Minahasa-Putra.jpg)