Pakar Hukum Pidana Angkat Bicara Soal Imunitas Advokat Usai Vonis di PN Denpasar
Hak imunitas seorang advokat dijamin peraturan perundang-undangan seperti yang tercantum dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHP).
Ringkasan Berita:
- Advokat punya hak imunitas tidak bisa dituntut di dalam dan di luar pengadilan sepanjang dia menjalankan profesinya dengan itikad baik dan sesuai dengan undang-undang.
- Terkait honorarium ini diatur dan diikat dalam sebuah perjanjian dimana dalam honorarium itu terdapat ongkos perkara dan success fee jika menang.
- Hak imunitas seorang advokat dijamin peraturan perundang-undanga seperti yang tercantum dalam KUHP melalui revisinya yang efektif diberlakukan pada tahun 2026.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hak imunitas seorang advokat dijamin peraturan perundang-undangan seperti yang tercantum dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHP) melalui revisinya yang efektif diberlakukan pada tahun 2026.
"Imunitas profesi advokat, memang harus dihargai. Kecuali memang ada tindakan-tindakan yang berindikasi kriminal. Sepanjang bentuknya pembelaan, itu yang disebut imunitas profesi. Dia tidak bisa dituntut sekeras apapun pembelaannya," kata Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, Kamis (7/5/2026).
Hal tersebut menanggapi putusan pidana advokat senior Togar Situmorang yang dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada 28 April 2026 silam.
Dalam putusannya Majelis Hakim mengesampingkan hak imunitas sebagai advokat sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang advokat.
Menanggapi putusan ini, Fickar mengatakan bahwa advokat punya hak imunitas tidak bisa dituntut di dalam dan di luar pengadilan sepanjang dia menjalankan profesinya dengan itikad baik dan sesuai dengan undang-undang.
Namun jika profesi advokat melakukan tindakan melanggar hukum, tetap bisa dikenakan tindak pidana ketika melakukan pembelaan terhadap kliennya.
"Itu namanya kriminal, jika mereka melakukan tindakan memalsukan bukti. Yang tidak kriminal itu, yang membela sepanjang pembelaannya benar," ujarnya.
Terkait honorarium, menurut Fickar ini diatur dan diikat dalam sebuah perjanjian dimana dalam honorarium itu terdapat ongkos perkara dan success fee jika menang.
"Itu semua harus diatur dalam perjanjian tertulis. Tidak ada namanya pemalsuan dan penipuan. Kecuali yang mengerjakan perkara tersebut ternyata orang lain, bukan dia sendiri atau orang kantornya di dalam law firm," bebernya.
Menurut Fickar jika hal tersebut terjadi bisa dikategorikan penipuan. "Begitu juga, advokat tidak boleh menjanjikan kepada kliennya bisa menang perkara. Kalau itu dimasukkan dalam surat perjanjian, itu bisa disebut penipuan. Karena yang memutuskan perkara itu menang bukan dia, tapi majelis hakim," sebutnya.
Seperti yang diketahui Pengadilan Negeri Denpasar dalam Perkara Pidana Nomor 1292/Pid.B/2025/PN Dps, Togar Situmorang dinyatakan bersalah dalam perkara penipuan berdasarkan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kuasa Hukum Togar, Rinto Maha, S.H., M.H mengatakan perkara ini bukan sekadar soal seorang advokat yang dihukum. Ini adalah perkara yang menguji batas paling penting dalam profesi advokat hak imunitas ketika menjalankan tugas berdasarkan surat kuasa dan itikad baik.
“Kalau pekerjaan advokat berdasarkan surat kuasa dapat dipidana karena klien kemudian tidak puas, maka yang runtuh bukan hanya pembelaan terhadap Togar Situmorang, tetapi juga perlindungan terhadap seluruh advokat di Indonesia,” kata Rinto.
Pusat perkara ini berada pada hubungan antara advokat dan klien yang bernama Fanni Lauren Christie. Togar disebut menjalankan tugas berdasarkan 21 surat kuasa baik perdata dan pidana. Dokumen-dokumen itu bukan catatan sepihak. Ia merupakan dasar hubungan hukum yang dibuat dan ditandatangani para pihak secara sukarela.
Di atas dokumen itulah advokat bekerja. Ia menerima kuasa, menyusun langkah hukum, mendampingi klien, mengajukan gugatan, dan menjalankan strategi pembelaan. Namun, ketika hubungan dengan klien berubah menjadi sengketa, kerja profesi itu justru ditarik ke ruang pidana.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Advokat-senior-Togar-Situmorang-1.jpg)