Minggu, 3 Mei 2026

Hari Buruh

101 Orang Ditangkap di May Day 2026, TAUD Tuding Polisi Sweeping dan Profiling Warga

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) sebut Polisi aktif melakukan sweeping di sekitar wilayah aksi demo pada saat May Day, Jumat (01/05/2026)

Tayang:
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
MAY DAY - Massa dari sejumlah serikat buruh mulai berkumpul untuk memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day di sekitaran Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat siang (1/5/2026). Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) sebut Polisi aktif melakukan sweeping di sekitar wilayah aksi demo pada saat May Day, Jumat (01/05/2026) / Fransiskus Adhiyuda 
Ringkasan Berita:
  • Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) sebut Polisi aktif melakukan sweeping di sekitar wilayah aksi demo pada saat May Day, Jumat (01/05/2026)
  • Pernyataan ini menyikapi penangkapan 101 orang yang diduga hendak merusuh demo May Day 2026 di kawasan Gedung DPR/MPR RI.
  • Polisi juga disebut secara sewenang-wenang menggeledah dan menangkap orang-orang dengan ciri tertentu yang ada di sekitar lokasi aksi. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menyebut aparat kepolisian aktif melakukan sweeping di sekitar wilayah aksi demo pada saat May Day, Jumat (01/05/2026).

Pernyataan itu disampaikan TAUD dalam keterangan pers resmi untuk merespons 101 orang yang ditangkap polisi sebab diduga hendak merusuh demo May Day 2026 di kawasan Gedung DPR/MPR RI.

“Polisi secara aktif berkeliling atau melakukan sweeping di sekitar wilayah aksi dan melakukan profiling pada warga,” kata Pengacara Publik LBH Jakarta, Alif Fauzi yang merupakan bagian dari TAUD, Sabtu (02/05/2026).

Polisi juga disebut secara sewenang-wenang menggeledah dan menangkap orang-orang dengan ciri tertentu yang ada di sekitar lokasi aksi. 

Ciri tersebut diidentifikasikan dengan pakaian, usia, dan penampilan yang di mana menurut TAUD tidak memberikan bukti atas terjadinya tindak pidana maupun ancaman kekerasan. 

“Akan tetapi atas profiling tersebut, polisi kemudian melakukan framing sehingga menimbulkan stigma bahwa korban penangkapan sewenang-wenang tersebut merupakan pelanggar hukum yang harus ‘diamankan’,” jelas Alif.

“Hal ini mengakibatkan jumlah korban penangkapan paksa yang tidak proporsional,” sambungnya.

Baca juga: May Day 2026, Presiden KSPSI Andi Gani Ungkap Ada Upaya Penyusupan

Diketahui, penangkapan ini dilakukan oleh Polda Metro Jaya secara berkala sebelum digelarnya aksi. 

Adapun pengungkapan kasus berawal dari adanya laporan masyarakat terkait tindakan-tindakan yang akan dilakukan. 

Pihak yang ditangkap berusia dari 20 hingga 35 tahun. Sebagian besar berasal dari luar Jakarta. 

Polisi menyita sejumlah barang bukti yang akan digunakan untuk rencana kericuhan itu di antaranya bom molotov, ketapel, paku beton, senjata tajam, petasan, hingga uang senilai Rp10 juta. 

TAUD mendesak pihak kepolisian untuk segera menghentikan proses pemeriksaan terhadap massa aksi serta membebaskan mereka yang masih ditangkap.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved