Kemenhut Bakal Kembangkan Konservasi Komodo di Luar TNK
Pemerintah berencana mengembangkan konservasi pengembangbiakan komodo di luar kawasan Taman Nasional Komodo (TNK) untuk jadi wisata alternatif.
Ringkasan Berita:
- Pemerintah berencana mengembangkan konservasi eksitu atau pengembangbiakan komodo di luar kawasan Taman Nasional Komodo (TNK).
- Pengembangbiakan di luar kawasan TNK ini bertujuan agar wisatawan memiliki pilihan tempat lain untuk melihat komodo.
- Setidaknya ada tiga lokasi potensial yang telah diidentifikasi, yakni Taman Wisata Alam (TWA) 17 Pulau di Kecamatan Riung, Kabupaten Ngada, kedua di Golo Mori Kabupaten Manggarai Barat. Ketiga Pulau Longos Kabupaten Manggarai Barat.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Kehutanan, Rohmat Marzuki, menyatakan pemerintah berencana mengembangkan konservasi eksitu atau pengembangbiakan komodo di luar kawasan Taman Nasional Komodo (TNK) untuk dijadikan destinasi wisata alternatif.
Hal ini disampaikan Rohmat sekaligus merespons polemik pembatasan kuota wisatawan di dalam kawasan TNK.
"Selain adanya pembatasan kuota wisatawan, ke depan kita merencanakan untuk pengembangan konservasi eksitu Komodo," kata Rohmat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IV DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/4/2026).
Rohmat menjelaskan, pengembangbiakan di luar kawasan TNK ini bertujuan agar wisatawan memiliki pilihan tempat lain untuk melihat komodo.
Setidaknya ada tiga lokasi potensial yang telah diidentifikasi. Pertama, Taman Wisata Alam (TWA) 17 Pulau di Kecamatan Riung, Kabupaten Ngada.
"Di situ ada populasi dari Komodo walaupun jumlahnya sedikit, ke depan itu akan kita kembangkan sehingga bisa menjadi destinasi alternatif selain pulau Komodo ataupun pulau Rinca di Taman Nasional Komodo," ujarnya.
Lokasi kedua adalah Golo Mori di Kabupaten Manggarai Barat. Wilayah ini dianggap strategis karena telah memiliki infrastruktur pendukung berupa ruang pertemuan (MICE).
Ketiga adalah Pulau Longos di Kabupaten Manggarai Barat. Pulau Longos berada di area Alokasi Penggunaan Lain (APL).
"Yang relatif Pulau Longos dan Golo Mori itu dekat dengan Labuan Bajo, sehingga itu diharapkan bisa menjadi destinasi wisata berbasis Komodo yang baru, yang itu akan memberikan pemerataan wisatawan, kemudian juga pemerataan pertumbuhan ekonomi lokal yang ada di Manggarai Barat dan kabupaten yang lain," tuturnya.
Baca juga: Kuota Dibatasi 1.000 Orang per Hari, Taman Nasional Komodo Tak Lagi Bebas Dikunjungi
Adapun pemerintah resmi membatasi jumlah kunjungan wisatawan ke Taman Nasional Komodo menjadi maksimal 1.000 orang per hari.
Kebijakan ini ditegaskan sebagai langkah mengendalikan tekanan wisata yang terus meningkat di kawasan konservasi tersebut.
Pembatasan kuota difokuskan pada titik-titik wisata paling padat, yakni Pulau Padar, Pulau Rinca, dan Pulau Komodo. Selain itu, ada 23 titik penyelaman di sekitar kawasan tersebut yang juga diberlakukan.
Kebijakan ini mulai diterapkan sejak 1 April 2026 dengan sistem pembagian waktu kunjungan menjadi tiga sesi, yakni pukul 05.00–08.00, pukul 08.00–11.00, dan pukul 15.00–18.00 WIB
Dengan skema tersebut, total kunjungan wisatawan dalam setahun diperkirakan mencapai 365.000 orang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Pesona-Alam-Indonesia-di-Taman-Nasional-Komodo-di-Nusa-Tenggara-Timur.jpg)