Dugaan Korupsi Kuota Haji
Usut Korupsi Kuota Haji, KPK Panggil 5 Bos Travel Hari Ini
Pemeriksaan kelima bos travel haji tersebut dilangsungkan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Ringkasan Berita:
- KPK memanggil lima pimpinan biro perjalanan haji terkait kasus dugaan korupsi manipulasi kuota haji 2023–2024.
- Praktik ini diduga melibatkan suap untuk memperoleh kuota tambahan khusus di luar ketentuan.
- Kasus ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp622 miliar dan KPK telah menyita berbagai aset senilai lebih dari Rp100 miliar berupa uang tunai lintas mata uang, kendaraan, hingga properti.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima pimpinan biro perjalanan atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) pada hari ini, Senin (6/4/2026).
Pemanggilan ini merupakan langkah lanjutan dari proses penyidikan kasus dugaan korupsi manipulasi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 yang telah menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Pemeriksaan kelima bos travel haji tersebut dilangsungkan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Adapun para saksi yang dijadwalkan untuk diperiksa secara maraton hari ini meliputi:
- Komisaris PT Gema Shafa Marwa Tours Ulfah Izzati
- Manager Divisi Umrah dan Haji PT Abdi Ummat Wisata Kurniawan Chandra Permata
- Manajer Operasional PT Abdi Ummat Wisata PT Adzikra Ali Farihin.
- General Manager PT Aero Globe Indonesia Ahmad Fauzan
- Direktur Utama PT Afiz Nurul Qolbi Eko Martino Wafa Afizputro.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut bahwa pemanggilan ini adalah bagian dari upaya penyidik untuk menggali keterangan dari para pengusaha travel haji secara intensif.
Pihaknya juga memberikan peringatan agar para saksi yang dipanggil bersikap kooperatif.
"Tentunya dalam kesempatan ini KPK juga mengimbau kepada para pihak-pihak yang nanti dipanggil diminta keterangan agar kooperatif memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan yang dibutuhkan sehingga proses penyidikan perkara kuota haji ini juga dapat berjalan secara efektif," kata Budi.
Dua petinggi biro travel tersangka
Fokus lembaga antirasuah terhadap para pengusaha PIHK ini merupakan buntut dari penetapan dua petinggi biro travel sebagai tersangka baru pada akhir Maret lalu.
Mereka adalah Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.
Keduanya diduga kuat berperan aktif melobi dan menyuap pejabat Kementerian Agama demi mendapatkan porsi kuota haji khusus tambahan.
Dari hasil kongkalikong ini, biro travel yang terafiliasi dengan mereka mendapatkan keistimewaan berupa kuota haji dengan skema percepatan keberangkatan tanpa antrean, yang dikenal dengan istilah T0 dan TX.
Skandal korupsi ini bermula dari rekayasa pembagian kuota haji tambahan pada tahun 2023 dan 2024.
Tersangka Yaqut Cholil Qoumas bersama mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz, diduga secara sepihak menyalahi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 dengan mengubah komposisi kuota haji tambahan menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Padahal, undang-undang memandatkan jatah kuota haji khusus maksimal hanyalah 8 persen.
Celah dari pelanggaran aturan inilah yang dimanfaatkan oleh para tersangka di Kementerian Agama untuk mengutip fee atau uang pelicin dari para asosiasi dan PIHK.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Fuad-Hasan-Masyhur-Pemilik-Agensi-Haji-Maktour-Diperiksa-KPK_20250828_173815.jpg)