Minggu, 12 April 2026

OTT KPK di Bea Cukai

Perbaikan Kecil di Bea Cukai Disebut Bisa Ungkap Kebocoran Besar

Sorotan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kian menguat di tengah rentetan kasus suap dan Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com
BEA DAN CUKAI - Suasana Kantor Pusat Bea dan Cukai, Rawamangun, Jakarta Timur, Rabu (4/2/2026) sore. Perubahan penerimaan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dari minus 8% menjadi surplus 5% sebagai “alarm struktural” yang perlu diuji melalui audit, disorot. 

Ringkasan Berita:
  • Iskandar Sitorus menyoroti perubahan penerimaan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dari minus 8 persen menjadi surplus 5% sebagai “alarm struktural” yang perlu diuji melalui audit, bukan sekadar angka biasa.
  • Perubahan tersebut diduga dipengaruhi tiga faktor: penutupan kebocoran lama, perbaikan pengawasan internal, dan faktor eksternal seperti perdagangan. 
  • Namun, maraknya OTT memperkuat indikasi adanya kebocoran sistemik yang berdampak luas pada penerimaan negara.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sorotan terhadap Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kian menguat di tengah rentetan kasus suap dan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang mencuat ke publik.

Namun di balik hiruk-pikuk itu, muncul satu sinyal penting yang dinilai tidak boleh diabaikan.

Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, mengungkap adanya informasi publik terkait perubahan kinerja penerimaan di lingkungan Bea Cukai yang cukup mencolok.

“Pendapatan di lingkungan mereka sempat minus sekitar 8 persen tahun lalu. Kemudian tahun ini berbalik arah menjadi surplus sekitar 5 persen. Jika informasi itu benar, maka ini bukan sekadar angka. Ini adalah alarm struktural,” kata Iskandar kepada wartawan, Jumat (3/4/2026).

Menurut Iskandar, lonjakan tersebut tidak bisa dibaca secara sederhana. Ia menegaskan bahwa penerimaan Bea Cukai tidak identik dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sehingga perlu kehati-hatian dalam menarik kesimpulan.

“Ini bukan berarti informasi itu salah. Justru sebaliknya, ia harus diposisikan sebagai sinyal internal yang perlu diuji secara audit. Tidak boleh ditolak mentah-mentah, tetapi juga tidak boleh disamakan begitu saja dengan angka resmi APBN,” ujar Iskandar.

Berdasarkan data resmi Kementerian Keuangan, PNBP nasional tahun 2024 tercatat sekitar Rp522,4 triliun dan masih terkontraksi 4 persen secara tahunan. 

Sementara penerimaan Bea dan Cukai pada 2025 berada di kisaran Rp300,3 triliun atau relatif stagnan dibanding tahun sebelumnya.

Bahkan pada awal 2026, kinerja kepabeanan dan cukai masih menunjukkan tekanan.

Hingga Februari 2026, realisasi baru mencapai Rp44,9 triliun dengan pertumbuhan minus 14,7 persen secara tahunan.

Iskandar menilai, jika benar terjadi pergeseran dari minus 8 persen ke plus 5 persen, maka terdapat tiga kemungkinan utama. Pertama, adanya kebocoran lama yang mulai tertutup.

“Kalau kebocoran ditutup, negara tidak perlu bekerja jauh lebih keras untuk melihat penerimaan membaik,” tegasnya.

Kedua, perbaikan administrasi dan pengawasan internal seperti pengetatan pemeriksaan barang, perbaikan manajemen risiko, serta disiplin layanan.

Ketiga, faktor eksternal seperti perubahan volume impor, harga komoditas global, hingga pemanfaatan perjanjian perdagangan bebas.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved