Diduga Mandek Setahun, Korban Dugaan Pelecehan Mengadu ke Komisi III DPR
Setahun tanpa kepastian! Korban dugaan pelecehan mengadu ke Komisi III DPR. Simak langkah pengawasan legislatif kawal kasusnya di sini.
Ringkasan Berita:
- Rully Indah Sari mendatangi DPR karena laporan kasus pelecehan sejak April 2025 tidak kunjung tuntas.
- Anggota Komisi III DPR RI Mangihut Sinaga berkomitmen mengawal laporan tersebut ke Polda Metro Jaya.
- DPR akan mengecek kendala administratif yang menyebabkan berkas perkara terus bolak-balik selama setahun.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Perjuangan mencari keadilan membawa Rully Indah Sari menyambangi Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Ia mengadukan dugaan kasus pelecehan seksual yang dialaminya, yang hingga kini dinilai jalan di tempat meski sudah dilaporkan sejak satu tahun lalu.
Aduan tersebut diterima langsung oleh anggota Komisi III DPR RI Fraksi Golkar, Mangihut Sinaga.
Ia menyatakan keprihatinannya atas lambannya penanganan perkara yang menimpa Rully.
Mangihut menegaskan bahwa sebagai bagian dari Komisi III yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan, pihaknya akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap Aparat Penegak Hukum (APH).
“Saya sebagai anggota DPR RI di Komisi III karena tugas kami mengawasi daripada penegakan hukum, akan saya terima laporan ini. Saya akan koordinasikan dengan teman-teman APH, yaitu kejaksaan dan kepolisian, sejauh mana perkembangan kasus tersebut dan apa kendalanya,” ujar Mangihut di ruang kerjanya.
Salah satu poin krusial yang disoroti adalah status perkara yang terkesan berlarut-larut tanpa kepastian hukum yang jelas.
Mangihut berencana melakukan pengecekan langsung ke Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi terkait alasan teknis di balik fenomena berkas perkara yang terus "bolak-balik" atau berstatus P19 (pengembalian berkas perkara dari jaksa ke penyidik untuk dilengkapi).
“Saya mengecek kembali kepada teman-teman para penegak hukum, khususnya Polda Metro Jaya dan kejaksaan tinggi yang menangani perkara tersebut; apa kendalanya, sudah satu tahun, bolak-balik perkaranya. Kita berkoordinasi supaya jangan jalan di tempat, tapi harus berproses sesuai rasa keadilan yang diharapkan korban,” ujar Mangihut.
Baca juga: Buntut Kasus Amsal Sitepu, Habiburokhman Kecewa Berat pada Kejari Karo, Akan Panggil ke DPR Besok
Di sisi lain, korban Rully Indah Sari mengungkapkan bahwa laporan polisinya sudah masuk sejak 8 April 2025.
Proses terakhir yang ia jalani adalah panggilan konfrontir (pertemuan antara korban dan terlapor untuk mencocokkan keterangan) di Polda Metro Jaya, namun setelah itu tidak ada kejelasan langkah menuju persidangan.
“Sebenarnya saya mau minta bantuan saja, Pak, karena prosesnya sudah terlalu lama, dari 8 April 2025 sampai dengan sekarang pun sudah satu tahun. Ya, saya juga berat untuk jalan ini, hidup buat besok dan seterusnya,” ungkap Rully dengan nada getir.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Metro Jaya belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi resmi perihal aduan yang disampaikan kepada Anggota Komisi III DPR RI tersebut.
Mangihut Sinaga memastikan akan terus mengawal laporan ini agar aparat penegak hukum bekerja secara profesional dan memberikan kepastian hukum bagi korban.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Rully-Indah-Sari-korban-dugaan-pelecehan-seksual-anggota-Komisi-III-DPR-Mangihut-Sinaga.jpg)