Selasa, 7 April 2026

Kasus Suap di MA

Sidang Putusan Eks Sekretaris MA Nurhadi Perkara Gratifikasi dan TPPU Digelar Siang Ini

Pengadilan Tipikor Jakpus menggelar sidang putusan perkara dugaan gratifikasi dan TPPU terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi.

Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
SIDANG NURHADI - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menggelar sidang putusan perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, Rabu (1/4/2026). Terdakwa Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (1/4/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Pengadilan Tipikor Jakpus bakal menggelar sidang putusan perkara dugaan gratifikasi dan TPPU terdakwa mantan Sekretaris MA, Nurhadi, Rabu (1/4/2026).
  • Nurhadi sebelumnya telah dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi.
  • Jaksa juga menuntut Nurhadi dijatuhi denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp137 miliar subsider 3 tahun penjara.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menggelar sidang putusan perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, Rabu (1/4/2026).

Pantauan Tribunnews di ruang sidang Wirjono Projodikoro 2, sekira 13.30 WIB, Jaksa KPK, kuasa hukum dan Terdakwa Nurhadi telah hadir.

Baca juga: Nurhadi Tantang Jaksa Mubahalah, Klaim Dakwaan Dugaan Gratifikasi dan TPPU Tak Dapat Dibuktikan

Nurhadi tampak menggunakan batik berwarna putih cokelat dipadukan dengan celana bahan berwarna cokelat.

Ia tampak santai sesekali berbincang dengan kerabatnya menunggu sidang dimulai.

Sementara itu ruang sidang tampak penuh diisi oleh awak media.

 

 

Adapun dalam perkara tersebut, Nurhadi telah dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi.

Selain pidana badan, jaksa juga menuntut Nurhadi dijatuhi denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp137 miliar subsider 3 tahun penjara.

Dalam pertimbangan yang memberatkan, jaksa menyatakan perbuatan Nurhadi tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. 

Jaksa juga menilai Nurhadi menyalahgunakan kewenangan pada jabatannya.

"Pejabat yang melakukan tindak pidana melanggar kewajiban jabatan yang khusus atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatan," kata jaksa saat membacakan pertimbangan memberatkan tuntutannya, PN Tipikor Jakarta, Jumat (13/3/2026).

Adapun dalam pertimbangan yang meringankan, jaksa menyebut Nurhadi memiliki tanggungan keluarga.

Jaksa menyatakan Nurhadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU sebagaimana diatur dalam Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 607 ayat (1) huruf a juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nurhadi berupa penjara 7 tahun, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta uang pengganti Rp137 miliar subsider 3 tahun penjara,” ucap jaksa dalam tuntutannya.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved