Dugaan Korupsi Kuota Haji
Yaqut Sempat Jadi Tahanan Rumah, Pukat UGM: Tidak Ada Transparansi
Peneliti Pukat UGM mengomentari langkah KPK yang sempat diam-diam memberikan status tahanan rumah kepada tersangka Yaqut Cholil Qoumas.
Ringkasan Berita:
- KPK sempat diam-diam memberikan status tahanan rumah kepada tersangka Yaqut Cholil Qoumas.
- Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman menilai langkah yang ditempuh KPK tidak transparan.
- Pasalnya, informasi soal perubahan jenis penahanan itu bocor melalui istri mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer (Noel), Silvia Rinita Harefa.
TRIBUNNEWS.COM - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman mengomentari langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sempat diam-diam memberikan status tahanan rumah kepada tersangka korupsi kuota haji, yaitu mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.
Menurutnya, lembaga antirasuah tak menjalankan prinsip kerja terkait dengan transparansi, padahal itu sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) KPK.
"Transparansinya tidak ada. Padahal, menurut Undang-Undang KPK sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 junto Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019, salah satu prinsip kerja KPK adalah transparan," terang Zaenur dalam acara Kompas Petang di Kompas TV, Senin (24/3/2026).
Ia menyebut, publik tidak akan tahu bahwa Yaqut menjadi tahanan rumah jika istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (Noel), Silvia Rinita Harefa, tak membocorkannya.
"Nah, ini kan sesuatu yang tidak sesuai dengan ketentuan di dalam Undang-Undang KPK. Jadi dari sisi transparansi KPK tidak memenuhi ketentuan di dalam Undang-Undang KPK itu sendiri," tuturnya.
Kemudian, Zaenur bertanya-tanya mengapa dilakukan perubahan jenis penahanan kepada adik dari Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf tersebut.
Zaenur menyebut, pada UU Nomor 20 tahun 2025 pasal 108 memang ada pilihan jenis penahanan.
Seseorang bisa ditahan di rumah tahanan negara (rutan), bisa juga dilakukan penahanan kota, atau penahanan rumah.
Namun, alasan perubahan jenis tahanan kepada Yaqut, dari rumah tahanan negara menjadi penahanan rumah menimbulkan tanda tanya.
Pasalnya, jika alasan perubahan jenis penahanan karena kesehatan, seharusnya KPK mengalihkan penahanan Yaqut ke fasilitas kesehatan seperti yang dijalani oleh tersangka lainnya.
"Rumah sakit, klinik kesehatan, dan nanti kembali ke rumah tahanan negara bukan diubah menjadi penanahan rumah," tegas Zaenur.
Baca juga: KPK Diberi Penghargaan Sindiran Imbas Gus Yaqut Tahanan Rumah: Jangan Ulangi Blunder
Yaqut Kembali Jadi Tahanan Rutan
KPK akan memeriksa Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji pada Rabu (25/3/2026) besok.
Agenda pemeriksaan tersebut turut menjadi alasan KPK mengalihkan kembali status penahanan Yaqut dari tahanan rumah ke Rutan KPK sejak Senin (23/3/2026).
"Mengapa hari ini dipindahkan atau dialihkan kembali? Yang pertama karena memang besok sudah terjadwal ada permintaan keterangan kepada yang bersangkutan," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/3/2026).