Minggu, 12 April 2026

Demo di Jakarta

Menko Yusril Minta Jaksa Tak Cari Alasan Kasasi Usai Delpedro Marhaen Dkk Divonis Bebas

Vonis bebas Delpedro Marhaen Cs direspon tegas Menko Yusril! Jaksa diminta jangan cari celah kasasi. Simak aturan KUHAP barunya di sini!

Penulis: Fahmi Ramadhan
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
KETERANGAN PERS — Menko Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra didampingi Wamenko Otto Hasibuan, memberikan keterangan pes di kantornya, Jakarta, Rabu (28/1/2026). Terkini, Yusril meminta jaksa tidak mencari alasan kasasi atas vonis bebas Delpedro Marhaen dkk terkait perkara dugaan penghasutan demo Agustus 2025. 

Ringkasan Berita:
  • Vonis Bebas: Aktivis Lokataru Delpedro Marhaen dkk dinyatakan tidak bersalah atas tuduhan penghasutan demo Agustus 2025.
  • Dasar Hukum: Pasal 299 KUHAP Baru secara eksplisit melarang Jaksa mengajukan kasasi terhadap putusan bebas.
  • Independensi: Menko Yusril menegaskan vonis ini membuktikan peradilan berjalan tanpa intervensi pemerintah.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, meminta Jaksa Penuntut Umum untuk tidak mencari-cari alasan mengajukan kasasi setelah empat aktivis HAM divonis bebas.

Penegasan ini merespons putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, yang membebaskan Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Khariq Anhar, dan Syahdan Hussein. 

Yusril mengingatkan bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Baru, jaksa tidak lagi memiliki ruang untuk menempuh upaya hukum kasasi terhadap putusan bebas.

“Saya minta jaksa tidak lagi berteori adanya putusan 'bebas murni' dan 'bebas tidak murni' untuk mencari-cari alasan mengajukan kasasi seperti yang sering terjadi pada masa KUHAP lama,” ujar Yusril dalam keterangannya, Jumat (6/3/2026).

Larangan Kasasi dalam KUHAP Baru

Yusril merujuk pada Pasal 299 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025 yang memang mengatur hak terdakwa atau penuntut umum mengajukan kasasi.

Namun, pada ayat (2) pasal yang sama, ditegaskan bahwa permohonan pemeriksaan kasasi tidak dapat diajukan terhadap:

a. Putusan bebas;

b. Putusan berupa pemaafan hakim;

c. Putusan berupa tindakan;

d. Putusan tindak pidana dengan ancaman penjara tidak lebih dari 5 tahun atau denda kategori V;

e. Putusan yang diperiksa dengan acara pemeriksaan singkat.

Atas dasar hukum tersebut, Yusril menegaskan pemerintah menghormati penuh vonis bebas terhadap Delpedro Cs.

Ia menilai hasil sidang ini menjadi bukti nyata bahwa proses peradilan di Indonesia berjalan secara independen tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.

“Hakim telah menyidangkan perkara ini secara independen tanpa tekanan dan pengaruh dari pihak mana pun. Dengan putusan tersebut, Delpedro dkk harus segera dibebaskan dari tahanan dan kembali ke masyarakat. Pemerintah bersikap fair dan menghormati independensi pengadilan,” tegasnya.

Baca juga: Nabilah O’Brien Heran Dirinya Korban Pencurian Malah Jadi Tersangka, Diminta Uang Damai Rp1 Miliar

Penyebab Kerusuhan Versi Hakim: Kematian Ojol, Bukan Sosmed

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Harike Nova Yeri, hakim menilai tuntutan dua tahun penjara dari jaksa tidak terbukti.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved