Mahkamah Konstitusi Hapus Frasa Kontroversial di UU Tipikor, Ini Alasannya
MK menilai keberadaan frasa "atau tidak langsung" dalam pasal tersebut bisa menimbulkan kriminalisasi yang berlebihan.
Ringkasan Berita:
- Frasa yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) perihal obstruction of justice atau perintangan penyidikan dihapus oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
- Frasa itu adalah "atau tidak langsung" dalam Pasal 21 UU Tipikor.
- MK menilai keberadaan frasa "atau tidak langsung" dalam pasal tersebut bisa menimbulkan kriminalisasi yang berlebihan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Frasa yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) perihal obstruction of justice atau perintangan penyidikan dihapus oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK, Suhartoyo dalam sidang nomor 71/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Senin (2/3/2026).
Baca juga: MK Tidak Terima Pengujian UU Tipikor yang Diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Frasa itu adalah "atau tidak langsung" dalam Pasal 21 UU Tipikor.
Sebelumnya, pasal itu berbunyi:
"Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama dua belas tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 dan paling banyak Rp 600.000.000,00."
MK menilai keberadaan frasa "atau tidak langsung" dalam pasal tersebut bisa menimbulkan kriminalisasi yang berlebihan.
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Arsul Sani mengatakan, sejumlah aktivitas yang sah secara hukum bisa berpotensi dikategorikan sebagai perintangan penyidikan, apabila frasa tersebut dimaknai secara luas.
"Sama halnya dengan misalnya kegiatan jurnalistik yang melakukan investigasi terhadap suatu kasus yang sedang berjalan dengan tujuan memberikan informasi kepada publik atau penulisan opini secara akademik dalam media cetak atau elektronik yang dilakukan dalam koridor hukum juga berpotensi masuk dalam bentuk perbuatan obstruction of justice secara tidak langsung," ungkapnya.
Ia mencontohkan, perbuatan seorang advokat yang membela kliennya melalui advokasi nonlitigasi, dapat berpotensi dikategorikan sebagai perintangan penyidikan.
Menurut Arsul, keberadaan frasa tersebut telah mengaburkan batas antara perbuatan yang sah dalam ruang kebebasan berekspresi dan perbuatan melawan hukum.
"Hal ini justru akan menimbulkan ketidakpastian hukum karena masyarakat tidak dapat lagi memprediksi apakah tindakan yang secara hukum dibenarkan justru dengan secara longgar akan dikategorikan sebagai perbuatan yang dapat dipidana," paparnya.
Baca juga: UU ASN Digugat, MK Diminta Setarakan Status PPPK seperti PNS
Selain itu, ia menjelaskan, delik perintangan penyidikan sejatinya tidak bergantung pada frasa “secara langsung atau tidak langsung”.
Karena itu, frasa tersebut dinilai perlu dihilangkan demi memberikan kepastian hukum.
Adapun pengujian Pasal 21 UU Tipikor ini dimohonkan oleh seorang advokat bernama Hermawanto. Ia mempersoalkan frasa “atau tidak langsung” dalam pasal tersebut.
Dalam permohonannya, Hermawanto menilai pasal itu telah melanggar hak atas kepastian hukum dan prinsip negara hukum.
Pasal tersebut juga dinilai menjadi hambatan dalam kebebasan berekspresi serta menyimpang dari semangat konvensi PBB antikorupsi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Hakim-MK-Suhartoyo-OK.jpg)