Minggu, 12 April 2026

OTT KPK di Bea Cukai

Buntut Kongkalikong Cukai, KPK Segera Panggil dan Periksa Produsen Rokok Nakal

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersiap mengambil langkah tegas dengan memanggil dan memeriksa sejumlah produsen rokok. 

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
KASUS BEA CUKAI — Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/12/2025). Ia mengatakan pihaknya bakan memanggil sejumlah perusahaan rokok buntut kasus korupsi yang menyeret pejabat Bea Cukai. 

Ringkasan Berita:
  • KPK akan memanggil produsen rokok buntut kasus kongkalingkong cukai
  • KPK sebut produsen rokok melakukan kecurangan untuk menghindari kewajiban pembayaran cukai yang semestinya
  • KPK ungkap dua modus kecurangan kewajiban pembayaran cukai

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersiap mengambil langkah tegas dengan memanggil dan memeriksa sejumlah produsen rokok. 

Tindakan ini dilakukan setelah tim penyidik mengantongi berbagai informasi dan bukti terkait dugaan permainan pita cukai yang melibatkan oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

Kepastian pemanggilan para pengusaha rokok ini disampaikan langsung Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

"Apakah produsen rokok akan dipanggil? Tentu. Ya (akan dipanggil dan diperiksa)," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/2/2026).

Meski demikian, Asep belum bersedia mengungkap secara spesifik nama-nama perusahaan atau identitas pemilik pabrik rokok yang akan diperiksa.

Baca juga: Tetapkan Tersangka Baru, KPK Ungkap Modus Korupsi Pengurusan Cukai Rokok di Bea Cukai

Ia menegaskan bahwa proses penelusuran informasi masih terus berjalan dan akan diumumkan secara komprehensif pada waktunya.

Penyidikan KPK mengungkap bahwa para produsen rokok ini melakukan kecurangan untuk menghindari kewajiban pembayaran cukai yang semestinya. 

Asep membeberkan dua modus utama yang diduga kuat melibatkan bantuan oknum DJBC.

Baca juga: Pegawai Bea Cukai Kembali Ditangkap, KPK Dalami Temuan Uang Rp 5 Miliar Terkait Urusan Cukai

Modus pertama adalah penggunaan cukai palsu, di mana produsen dengan sengaja menggunakan pita cukai tiruan untuk mengedarkan produknya ke pasaran. 

Sementara itu, modus kedua berupa manipulasi tarif cukai. 

Dalam praktik ini, produsen membeli pita cukai bertarif murah, seperti cukai untuk rokok linting tangan, dalam jumlah besar, lalu secara curang menempelkannya pada produk rokok yang seharusnya dikenakan tarif cukai lebih tinggi, seperti rokok buatan mesin.

"Terjadi kekurangan pemasukan negara karena cukainya tidak sesuai. Negara dirugikan akibat praktik yang menurunkan penerimaan ini," jelas Asep.

Selain merugikan kas negara, KPK menyoroti bahwa manipulasi ini merusak fungsi cukai sebagai instrumen fiskal untuk mengendalikan peredaran barang demi kesehatan masyarakat.

Bidik KPK terhadap para produsen rokok ini bukan tanpa alasan. 

Langkah ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap importasi dan gratifikasi di DJBC yang baru saja menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, Budiman Bayu Prasojo (BBP), sebagai tersangka pada Kamis (26/2/2026).

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved