Jumat, 10 April 2026

Perjanjian Dagang RI dengan AS

Pernyataan PR2Media terkait Perjanjian Dagang RI-AS & Implikasi Tanggung Jawab Platform Digital

PR2Media melihat adanya pergeseran paradigma dan norma kebijakan/pengaturan terkait relasi antara pemerintah Indonesia, platform digital.

|
Editor: Dewi Agustina
HO/IST
TARIF DAGANG TRUMP - Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS) resmi menyepakati kerja sama perdagangan melalui penandatanganan Agreement on Reciprocal Trade (ART) bertajuk “Toward a New Golden Age for the US-Indonesia Alliance”. P2RMedia menilai perjanjian dagang antara pemerintah Indonesia dan pemerintah Amerika Serikat membuka ketidakpastian terkait kewajiban finansial platform global yang memonetisasi konten jurnalistik. 

Ringkasan Berita:
  • Perjanjian dagang antara pemerintah Indonesia dan pemerintah Amerika Serikat membuka ketidakpastian terkait kewajiban finansial platform global yang memonetisasi konten jurnalistik.
  • Tim PR2Media telah mencermati dan menyampaikan beberapa hal krusial.
  • PR2Media melihat adanya pergeseran paradigma dan norma kebijakan/pengaturan terkait relasi antara pemerintah Indonesia. 

 


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perjanjian dagang antara pemerintah Indonesia dan pemerintah Amerika Serikat membuka ketidakpastian terkait kewajiban finansial platform global yang memonetisasi konten jurnalistik.

Pasal 3.3. dalam Annex III: Specific Commitments di perjanjian itu berbunyi: ”Indonesia harus menahan diri untuk tidak mewajibkan penyedia layanan digital AS (layanan platform) untuk mendukung organisasi berita domestik melalui lisensi berbayar, berbagi data pengguna, dan model bagi hasil”. 

Baca juga: Pakar HI Universitas Padjadjaran: Kesepakatan Tarif RI–Amerika Serikat Abaikan Kepentingan Nasional 

Berdasarkan fakta dokumen ini, maka tim PR2Media telah mencermati dan menyampaikan beberapa hal krusial sebagai berikut:

Secara umum, perjanjian dagang resiprokal Indonesia-Amerika Serikat khususnya Pasal 3.3 ini dapat melemahkan ekosistem pers nasional karena tak lagi mewajibkan penyedia layanan digital AS (misalnya yang tergabung dalam Perusahaan raksasa Meta dan Alphabeth) bermitra dengan perusahaan pers lokal di Indonesia untuk memastikan jurnalisme bermutu di Indonesia.

 

TARIF DAGANG TRUMP - Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS) resmi menyepakati kerja sama perdagangan melalui penandatanganan Agreement on Reciprocal Trade (ART) bertajuk “Toward a New Golden Age for the US-Indonesia Alliance”.
TARIF DAGANG TRUMP - Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS) resmi menyepakati kerja sama perdagangan melalui penandatanganan Agreement on Reciprocal Trade (ART) bertajuk “Toward a New Golden Age for the US-Indonesia Alliance”. (HO/IST)

 

PR2Media melihat adanya pergeseran paradigma dan norma kebijakan/pengaturan terkait relasi antara pemerintah Indonesia, platform digital dan media jurnalisme lokal dari mandatory ke voluntary. 

Jika merujuk pada Peraturan Presiden No. 32/2024, maka norma mandatory sudah cukup jelas dan cukup meyakinkan, terutama pada dua sektor strategis tata kelola digital:

Pertama, ranah kualitas konten dan ruang digital yang sehat bagi jurnalisme: 

  • perusahaan platform digital wajib mendukung jurnalisme berkualitas dengan tidak memfasilitasi penyebaran dan/atau tidak melakukan komersialisasi konten berita yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Pers; 
  • memberikan upaya terbaik untuk membantu memprioritaskan fasilitasi dan komersialisasi berita yang diproduksi oleh perusahaan pers; 
  • memberikan perlakuan yang adil kepada semua perusahaan pers dalam menawarkan layanan platform digital; 
  • melaksanakan pelatihan dan program yang ditujukan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab; 
  • memberikan upaya terbaik dalam mendesain algoritma distribusi berita yang mendukung perwujudan jurnalisme berkualitas sesuai dengan nilai demokrasi, kebhinekaan, dan peraturan perundang-undangan.

Kedua, kemitraan dengan perusahaan pers yang setara, adil, dan transparan, yaitu kewajiban platform bekerja sama dengan perusahaan pers dalam: 

a. lisensi berbayar; 

b. bagi hasil; 

c. berbagi data agregat pengguna berita; dan/atau 

d. bentuk lain yang disepakati. 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved