OTT KPK di Pati
KPK Bongkar Korupsi Pati, Eks Timses Sudewo Dicecar Instruksi Uang dan Proyek
KPK bongkar peran Tim 8, eks timses Sudewo dicecar soal uang pelicin dan proyek. Uang miliaran disimpan dalam karung beras.
Ringkasan Berita:
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menguliti kasus dugaan pemerasan dan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Fokus penyidikan kini mengerucut pada peran eks tim sukses (timses) Bupati nonaktif Pati, Sudewo, yang dikenal sebagai “Tim 8”, serta dugaan instruksi langsung sang bupati dalam praktik pengumpulan uang pelicin dan pengaturan proyek.
Pada Rabu (25/2/2026), tim penyidik KPK memeriksa 13 saksi di Polrestabes Semarang, Jawa Tengah.
Mereka terdiri dari tokoh politik lokal, wiraswasta yang tergabung dalam timses, hingga sejumlah kepala desa.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan pemeriksaan maraton ini untuk membongkar sejauh mana kewenangan kelompok loyalis bupa
“Para saksi diklarifikasi selaku eks timses dan Tim 8 ataupun Tim Transisi Bupati Pati (SDW) dan kaitannya dengan pengambilan keputusan serta ploting pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Pati,” kata Budi.
Sehari sebelumnya, Selasa (24/2/2026), KPK juga mencecar 12 saksi, termasuk Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra dan Ketua KPU Kabupaten Pati P. Supriyanto.
Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami peran Tim 8 dalam kontestasi Pilkada 2024 sekaligus dugaan praktik pemerasan di Pemkab Pati.
“Dari pihak KPU dan juga Plt Bupati Pati, penyidik mendalami soal peran-peran Tim 8 ini dalam pemilihan kepala daerah pada saat itu,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK.
Selain manuver politik, KPK juga menggali dugaan pengkondisian proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
“Terkait saksi-saksi yang berkaitan dengan Dinas PUPR didalami berkaitan dengan pelaksanaan proyek-proyek di Kabupaten Pati yang diduga ada pengkondisian yang dilakukan oleh Tim 8 atas perintah SDW (Sudewo),” tambahnya.
Nama-nama strategis yang diperiksa antara lain Ali Badrudin (Ketua DPRD Pati), Teguh Widyatmoko (Sekda Pati), Riyoso (mantan Pj Sekda sekaligus mantan Kadis PUPR), Sugiyono (Kadis Kominfo), Tri Hariyama (Kadis Permades), Siti Noor Aini alias Nunung (ASN Dinas Permades), Sutikno (Kabag PBJ), serta sejumlah kepala desa dan tokoh masyarakat.
Baca juga: Tiga Perkara Korupsi Dihadapi Alex Noerdin Sebelum Wafat, Pengacara Tegaskan Gugur Demi Hukum
Berawal OTT Januari 2026
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada pertengahan Januari 2026.
Sudewo ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga kepala desa yang disebut sebagai perpanjangan tangan, yakni Abdul Suyono, Sumarjiono, dan Karjan.
Mereka diduga memeras calon perangkat desa dalam pengisian 601 formasi jabatan. Modusnya intimidatif: para calon diancam formasinya tidak akan dibuka jika tidak menyetor uang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Bupati-Pati-Sudewo-Ditahan-KPK_20260120_214039.jpg)