Sabtu, 11 April 2026

Adies Kadir Jadi Hakim MK

Pelapor Adies Kadir: Sikap DPR soal MKMK Perkuat Dugaan Hakim Titipan

Pelapor Adies Kadir yakini dugaan ihwal Hakim Konstitusi Adies Kadir merupakan 'titipan' DRP makin kuat usai Rapat Paripurna. 

|
Sekretariat Presiden
PELANTIKAN ADIES KADIR - Usai dilantik menjadi Hakim MK yang baru, Adies Kadie menyatakan komitmennya untuk tidak terlibat dalam perkara-perkara yang dianggap terdapat conflict of interest dengan dirinya. Termasuk di antaranya, jika ada perkara yang berkaitan dengan sengketa atau kasus dari Partai Golkar. Pelapor Adies Kadir yakini dugaan ihwal Hakim Konstitusi Adies Kadir merupakan 'titipan' DRP makin kuat usai Rapat Paripurna.  

Ringkasan Berita:
  • Dugaan ihwal Hakim Konstitusi Adies Kadir merupakan 'titipan' DRP semakin kuat usai Rapat Paripurna. 
  • Pasalnya DPR telah memutuskan ihwal Majelis Kehormatan Mahkamah Konsitusi (MKMK) tidak berwenang memproses laporan dugaan etik Adies Kadir
  • Hal tersebut disampaikan oleh perwakilan Constitutional and Administrative Law Society (CALS), Yance Arizona. 
  • CALS merupakan salah satu pihak yang melaporkan Adies Kadir ke MKMK.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dugaan ihwal Hakim Konstitusi Adies Kadir merupakan 'titipan' DRP semakin kuat usai Rapat Paripurna. 

Pasalnya DPR telah memutuskan ihwal Majelis Kehormatan Mahkamah Konsitusi (MKMK) tidak berwenang memproses laporan dugaan etik Adies Kadir

Hal tersebut disampaikan oleh perwakilan Constitutional and Administrative Law Society (CALS), Yance Arizona. 

CALS merupakan salah satu pihak yang melaporkan Adies Kadir ke MKMK.

"Justru intervensi yang dilakukan oleh DPR semakin memperkuat dugaan bahwa Adies Kadir adalah orang titipan DPR di MK," kata Yance saat dihubungi, Jumat (20/2/2026). 

Baca juga: Bivitri: DPR Tak Bisa Atur MKMK, Laporan Soal Adies Kadir Murni Etik Individu

Lebih lanjut, Yance menegaskan tidak ada dasar kewenangan DPR untuk membatasi maupun mengintervensi lembaga lain, dalam hal ini MKMK.

Menurut dia, sikap DPR yang menyatakan MKMK tidak berwenang memproses laporan dugaan pelanggaran etik terhadap Adies Kadir justru mencampuri ranah lembaga etik yang memiliki mekanisme dan kewenangan sendiri.

“MKMK tidak perlu menghiraukan apa yang diputuskan oleh DPR,” ujarnya.

Yance menekankan, MKMK dibentuk untuk menegakkan keluhuran dan martabat hakim konstitusi serta MK.

Maka dari itu, tidak ada halangan bagi MKMK untuk menjalankan tugas dan kewenangannya.

“Jadi tidak ada halangan bagi MKMK untuk menjalankan tugasnya, termasuk memeriksa Adies Kadir yang sekarang merupakan hakim konstitusi,” kata dia.

Baca juga: Respons MKMK Soal DPR Sebut Laporan Dugaan Etik Adies Kadir Tak Bisa Diproses

Sebagai informasi, DPR RI telah menegaskan MKMK tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti laporan terkait proses seleksi Hakim Konstitusi Adies Kadir.

Hal tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/2/2026). 

Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan, kesimpulan tersebut berasal dari surat pimpinan Komisi III DPR RI Nomor B/117/PW.01/2/2026 yang diterima pimpinan DPR.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved