Yusril Respons Soal Adies Kadir Diajukan Jadi Hakim MK: Pemerintah Hormati dan Tak Bisa Komentari
Keputusan DPR RI menjadikan Adies Kadir sebagai calon Hakim Konstitusi pada MK yang berasal dari unsur lembaga DPR menimbulkan sejumlah kritik.
Ringkasan Berita:
- Yusril mengaku pemerintah hanya bisa menghormati dan tidak bisa berkomentar atas putusan DPR
- Pemerintah juga tak memiliki kewenangan untuk menunda pelantikan Adies Kadir jadi Hakim MK
- Adies Kadir akan gantikan Arief Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keputusan DPR RI mengajukan Adies Kadir jadi Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi (MK) yang berasal dari unsur lembaga DPR menimbulkan sejumlah kritik.
Meski begitu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra mengaku pemerintah hanya bisa menghormati dan tidak bisa berkomentar atas putusan tersebut.
“Kalau mengenai keputusan DPR untuk mengajukan calon Hakim Konstitusi itu sebenarnya adalah kewenangan DPR. Pemerintah tidak bisa mengomentari,” kata Yusril di kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Ia menyebut usulan itu beranjak dari Hakim MK, Arief Hidayat yang saat ini memasuki masa pensiun lantaran dahulunya masuk sebagai hakim konstitusi melalui jalur DPR.
Atas hal itu, DPR mempunyai wewenang untuk mengusulkan pengganti Arief Hidayat yang juga dari tubuh DPR.
Baca juga: Bahlil Lahadalia: Golkar Wakafkan Adies Kadir untuk Jadi Hakim MK
“Siapa yang dipilih oleh DPR itu pemerintah menghormatinya dan pemerintah tidak bisa mengomentari. Ya kalau ada penggantian, ada perubahan itu sepenuhnya adalah proses internal yang ada di DPR sendiri,” tuturnya.
Lebih lanjut, kata Yusril, pemerintah juga tak memiliki kewenangan untuk menunda pelantikan hakim MK hanya karena adanya Adies Kadir dinilai sebagai sosok yang kontroversial tersebut.
Baca juga: DPR Ajukan Adies Kadir Jadi Hakim MK, Formappi: Bak Petir di Siang Bolong
“Begitu juga mengenai pelantikan Hakim Konstitusi sepenuhnya adalah kewenangan dari Mahkamah Konstitusi, yang pemerintah tidak dapat mencampurinya,” jelasnya.
Gantikan Arief Hidayat
Adies Kadir akan menggantikan Arief Hidayat sebagai Hakim Konstitusi dari perwakilan DPR RI.
Arief Hidayat diganti karena akan memasuki masa pensiun pada Februari 2026.
Sebelum mencuat nama Adies Kadir, DPR RI sudah mengesahkan nama Inosentius Samsul sebagai hakim MK dalam rapat paripurna pada Agustus 2025.
Namun, belakangan nama Inosentius Samsul diganti dan ditetapkan nama Adies Kadir sebagai hakim konstitusi dalam rapat paripurna ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026, pada Selasa (27/1/2026).
Rapat paripurna tersebut sekaligus membatalkan pencalonan Inosentius Samsul sebagai calon hakim konstitusi usulan DPR RI yang pernah ditetapkan pada Agustus 2025 silam.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Yusril-Ihza-Mahendra-soal-kue-gabus.jpg)