Kamis, 9 April 2026

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Jaksa Sentil Eks Stafsus Nadiem: Usia 39, Kok Lupa Arahan “Go Ahead With Chromebook”?

Jaksa "sentil" mantan stafsus Nadiem di sidang Chromebook Rp2,1 triliun: usia muda tapi kerap lupa, bikin publik terkejut.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Kompas.com
KORUPSI CHROMEBOOK - Eks Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Fiona Handayani, memberi kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/1/2026). Dalam persidangan, jaksa menyentil Fiona yang berusia 39 tahun karena kerap lupa soal arahan “Go Ahead With Chromebook.” 
Ringkasan Berita:
  • Jaksa heran saksi masih muda, tapi lupa ucapan Nadiem soal Chromebook
  • Sindiran keras di ruang sidang bikin suasana tegang sekaligus dramatis
  • Kasus korupsi digitalisasi pendidikan rugikan negara Rp2,1 triliun

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung "menyentil" mantan staf khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Fiona Handayani, dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026).

Fiona dihadirkan sebagai saksi dalam perkara ini untuk tiga terdakwa, yakni:

  • Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020–2021.
  • Mulatsyah, Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kemendikbudristek tahun 2020.
  • Ibrahim Arief alias Ibam, konsultan teknologi Kemendikbudristek.

Jaksa awalnya mengungkapkan keheranannya karena Fiona, yang masih berusia 39 tahun, kerap lupa saat ditanya mengenai ucapan Nadiem Makarim “Go Ahead With Chromebook yang pernah disampaikan dalam program digitalisasi pendidikan.

Untuk menguji konsistensi, jaksa mengkonfrontir Fiona dengan keterangan saksi lain, Muhammad Hamid dan Toto, yang berusia lebih tua namun masih mengingat jelas ucapan tersebut.

“Orang yang sudah tua menyampaikan dan ingatan mereka masih ingat. Saudara umur berapa?” tanya jaksa. “Saya 39 tahun,” jawab Fiona.

Jaksa pun menyentil, “Saudara 39 masa lupa peristiwa itu? Saudara kalau berhubungan dengan keputusan menteri lupa, tapi kalau yang lain sangat ingat.”

Fiona menegaskan, “Kenyataannya saya lupa, saya tidak bisa menyatakan ingat kalau saya tidak ingat.”

Baca juga: Ahok Blak-blakan di Sidang: Jadi Komut Pertamina karena Jokowi, Mundur karena Ganjar

Dakwaan Kerugian Negara

Sidang ini menyoroti dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan CDM dalam program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek periode 2019–2022. Jaksa menyebut perbuatan para terdakwa merugikan negara hingga Rp2,1 triliun.

Kerugian itu berasal dari harga kemahalan Chromebook sekitar Rp1,5 triliun dan pengadaan CDM senilai Rp621 miliar yang dianggap tidak diperlukan serta tidak bermanfaat.

Tiga terdakwa dalam kasus ini adalah Sri Wahyuningsih (mantan Direktur SD), Mulatsyah (mantan Direktur SMP), dan Ibrahim Arief alias Ibam (eks konsultan teknologi).

Jaksa juga menyebut keterlibatan Nadiem Makarim dan mantan stafsus Jurist Tan yang kini berstatus buron.

Sindiran jaksa terhadap saksi muda yang kerap lupa menambah dramatis jalannya sidang besar ini. Di tengah kerugian negara triliunan rupiah, publik kembali menyoroti akuntabilitas kebijakan digitalisasi pendidikan.

 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved