OTT KPK di Ponorogo
Panggil Dua Saksi, KPK Telusuri Proyek Pengadaan Barang di RSUD dr Harjono Ponorogo
KPK terus bergerak mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat sejumlah pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo
Ringkasan Berita:
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat sejumlah pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo, Jawa Timur.
Fokus penyidikan kini mengarah pada pelaksanaan proyek-proyek pengadaan di RSUD dr Harjono Ponorogo, yang diduga menjadi lumbung bancakan suap dan gratifikasi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyidik telah memanggil saksi-saksi dari pihak swasta untuk mendalami hal tersebut di Gedung Merah Putih KPK, pada Senin (26/1/2026).
Dalam pemeriksaan hari Senin, penyidik memanggil dua orang saksi dari pihak swasta, yakni Wenny Elvira Choirun Nisa dan Martinus Harun Koentjoro.
Namun, Saksi Wenny Elvira tercatat mangkir dari panggilan.
Fokus pendalaman materi dilakukan terhadap saksi Martinus Harun Koentjoro.
Baca juga: KPK Panggil Kasi Intel dan Kasi Pidsus Kejari Ponorogo Terkait Kasus Korupsi Bupati Sugiri Sancoko
Budi menjelaskan bahwa keterangan saksi ini krusial untuk membuka kotak pandora terkait mekanisme pengadaan barang dan jasa di rumah sakit pelat merah tersebut.
"Saksi MHK (Martinus Harun Koentjoro) hadir dan didalami pengetahuannya terkait dengan proyek-proyek pengadaan di RSUD dr Harjono Ponorogo," kata Budi kepada wartawan, Selasa (27/1/2026).
Pemeriksaan ini merupakan upaya KPK menelusuri aliran dana fee proyek yang diduga mengalir dari rekanan swasta kepada penyelenggara negara.
Di tengah pendalaman materi proyek, sorotan juga tertuju pada aset milik Direktur RSUD dr Harjono, Yunus Mahatma (YUM), yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: KPK Periksa 80 Saksi Terkait Suap Jual Beli Jabatan hingga Korupsi Proyek Monumen Reog Ponorogo
KPK mengungkapkan temuan mencolok terkait Jeep Rubicon yang disita dari kediaman Yunus saat penggeledahan pertengahan November 2025 lalu.
Mobil mewah tersebut dipastikan tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Yunus.
Berdasarkan data LHKPN periode 2024 yang dilaporkan pada 27 Februari, Yunus hanya mencatatkan dua kendaraan, yakni Honda HRV (2021) senilai Rp240 juta dan BMW 320 (2023) senilai Rp875 juta.
Total kekayaan bersih Yunus tercatat sebesar Rp14,54 miliar, yang didominasi oleh aset tanah dan bangunan senilai Rp9,25 miliar serta kas senilai Rp4,7 miliar.
Namun, keberadaan Jeep Rubicon yang kini disita KPK tidak ada dalam daftar tersebut, mengindikasikan adanya aset yang disembunyikan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Juru-Bicara-KPK-Budi-Prasetyo-di-Gedung-Merah-Putih-KPK-Jakarta-Kamis.jpg)